Dua Pelaku Gembos Ban Diringkus Usai Curi Tas Guru

Kriminal | Selasa, 16 Oktober 2018 - 10:35 WIB

Dua Pelaku Gembos Ban Diringkus Usai Curi Tas Guru
DIRINGKUS: Salah satu dari dua orang diduga pelaku spesialis gembos ban mobil saat ditangkap usai melancarkan aksinya, Kamis (11/10/2018).

KOTA (RIAUPOS.CO) - Dua orang diduga pelaku spesialis gembos ban mobil berinisial CI (48) dan AR (41) tak berkutik usai melancarkan aksinya. Kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambamg melalui Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim mengatakan, bahwa aksi tersebut dilakukan pelaku pada hari Kamis (11/10), sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dijelaskannya, saat itu korban Syafiranda (24), yang merupakan seorang guru agama, sedang mengganti ban mobilnya yang bocor di pinggir Jalan Patimura, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Pekanbaru.

Saat sedang mengganti ban mobil, korban mendengar suara pintu mobil yang tertutup dan jeritan anak-anak di tempat kejadian perkara (TKP).

"Waktu itu, ada anak-anak di TKP berteriak jambret. Saat korban melihat salah satu pelaku berlari dengan membawa tas korban menuju pelaku lainnya yang sedang standby di atas sepeda motor Honda Sonic BM 3229 TU berwarna hitam," jelasnya, Senin (15/10).

Atas peristiwa itu, setelah berhasil, para pelaku langsung melarikan diri sambil membawa tas, hingga korban tetap meneruskan mengganti ban mobilnya yang bocor.

"Setelah mengganti ban mobilnya, korban langsung ke Polsek untuk melaporkan kejadian yang dialaminya," terangnya.

Saat korban sedang membuat laporan di Polsek, dikatakan mantan Kanit Reskrim Polsek Senapelan itu, datang warga memberitahu bahwa ada pelaku jambret yang ditangkap warga di Jalan Ronggowarsito.

"Mendengar itu, korban menuju ke tempat pelaku ditangkap oleh warga. Saat itu korban melihat tasnya yang dibawa lari oleh pelaku telah diamankan warga," jelasnya.

Hingga pada waktu itu kedua pelaku langsung diserahkan ke Polsek Lima Puluh beserta barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi, tas dan uang tunai Rp3 juta milik korban.

Ia menceritakan bahwa dalam peristiwa tersebut kuat dugaan pelaku adalah spesialis gembos ban yang kerap beraksi di Kota Pekanbaru. "Ya, kuat dugaan pelaku spesialis gembos ban, namun saat ditanya mereka tidak mau ngaku," bebernya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 atau Pasal 365 ayat (1) KUHP.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook