PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Dua orang bandar Narkoba sabu-sabu asal Sumatra Utara, An (35) dan FR (38) berhasil dibekuk oleh jajaran Polresta Pekanbaru saat berada di Jalan Pembangunan Kelurahan Labuh Baru Kecamatan Rumbai Pesisir, Ahad (11/10) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti 28 gram barang haram yang disimpannya di dalam mukena.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza, Jumat (16/10) siang mengatakan tertangkapnya kedua pelaku berawal dari laporan warga sekitar yang telah merasa resah atas tindakan kedua bandar tersebut.
"Awalnya penyelidikan dilakukan oleh anggota Polsek Rumbai, dan kedua pelaku kita ringkus di kantor PT Tv Kabel, tetapi setelah digeledah tidak ditemukan barang haram tersebut," ujar Kasat.
Mendapat informasi demikian, akhirnya anggota Satres Narkoba Poltresta pekanbaru langsung turun ke lapangan untuk melakukan penggeledahan dan pengembangan. Setelah dilakukan introgasi secara maraton, akhirnya diketahui jika kedua pelaku menyimpan barang haram tersebut di dalam mukena.
"Pelaku sangat jeli menyimpan barang haram ini, dan jika kita tidak mengintrogasi secara hati-hati maka barang tersebut tidak akan ditemukan. Berat sabu-sabu yang kita temukan sekitar 28 gram," jelas Kasat.
Akibatnya, kedua pelaku terancam dengan pasal Pasal 114 ayat dua dan pasal 127 undang-undang Narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun."Selain sabu-sabu kita juga menemukan barang bukti lainnya seperti timbangan dan alat hisap Bonk. Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar Sumatera Utara," tutup Kasat
Laporan: Defry Masri
Editor: Yudi Waldi