KPK Periksa Istri Akil Mochtar

Kriminal | Rabu, 16 Oktober 2013 - 14:51 WIB

KPK Periksa Istri Akil Mochtar
Ratu Rita Akil. Foto: Ricardo/JPNN

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ratu Rita Akil. Istri Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar ini diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di MK yang menjerat suaminya.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (16/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Diduga, pemeriksaan Ratu Rita terkait CV Ratu Samagat yang diduga menjadi tempat pencucian uang Akil. Kecurigaan itu muncul karena sejak berdiri pada pertengahan Agustus 2010 tidak ditemukan pengeluaran operasional layaknya perusahaan umum. Yang ada, aliran uang masuk ke kas perusahaan dari salah satu tersangka yakni Susi Tur Andayani.

Ratu Rita merupakan pengelola CV Ratu Samagat. CV itu bergerak di berbagai bidang usaha diantaranya usaha kegiatan perkebunan, pertambangan dan tambak arwana.

Ratu Rita pun sudah dicegah oleh KPK sejak 9 Oktober lalu untuk jangka waktu enam bulan. Pencegahan itu dilakukan apabila KPK membutuhkan keterangannya, Ratu Rita tidak sedang berada di luar negeri.

Selain Ratu Rita, KPK memeriksa saksi lainnya dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di MK.

Mereka adalah lima pihak swasta, yakni Agus Marwan, Edwin Permana, Elant S. Gaho, Ruslan, dan Yayah Rodiah. Kemudian dua hakim konstitusi Maria Farida Indrati Hakim dan Anwar Usman, anggota Polri yang juga ajudan Ratu Rita, Indah Agustin, dan Manajer Cabang Primatama Money Changer, Chandra Situmeang.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Dalam dua kasus dugaan suap itu, Akil ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Barang bukti dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas adalah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) yang jumlahnya 284.050 dan dalam bentuk dollar Amerika (USD) yang jumlahnya 22 ribu. Kalau dirupiahkan total nilainya sekitar Rp 3 miliar.

Sedangkan, dalam kasus suap Pilkada Lebak, barang buktinya adalah uang Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang berada dalam travel bag. (gil/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook