Terdakwa Korupsi Bank Riau Kepri Arya Wijaya Pakai Kursi Roda

Kriminal | Rabu, 16 Oktober 2013 - 12:42 WIB

Terdakwa Korupsi Bank Riau Kepri Arya Wijaya Pakai Kursi Roda
KURSI RODA: Dirut PT Saras Perkasa Batam, Arya Wijaya terdakwa kasus korupsi Bank Riau Kepri Rp35,2 miliar nampak duduk di kursi roda menjelang sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Pekanbaru, Rabu siang tadi (16/10/2013). Arya Wijaya sakit ginjal dan sakit stroke sejak kasusnya mencuat.(foto aznil fajri/riau pos)

Riau Pos Online-Direktur Utama PT Saras Perkasa Batam, Arya Wijaya terdakwa kasus korupsi Bank Riau Kepri Pekanbaru sebesar Rp35,2 miliar kini mengalami kelumpuhan dan memakai kursi roda di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PB) Pekanbaru, Rabu siang tadi (16/10) menjelasng sidangnya digelar.

Arya Wijaya dalam pengamatan Riau Pos Online di PN Pekanbaru siang tadi sebelum sidang menunggu di luar ruang sidang utama PN Pekanbaru dan dia duduk di atas kursi roda dalam keadaan tidur-tidur ayam. Sekejab matanya terbuka-sekejab matanya ditutupnya lagi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut keterangan Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru Hasan Basri kepada Riau Pos Online di PN Pekanbaru Rabu siang tadi (16/10), terdakwa Arya Wijaya ini sudah menjalani lima kali persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Hakim ketua yang memimpin sidang adalah Krosbin Lumban Gaol SH.

Sejak dari dulu ketika kasus ini sampai ke PN Pekanbaru, terdakwa Arya Wijaya sudah mengalami sakit ginjal dan sempat dirawat. Namun kini saat menjadi terdakwa dan dia ditahan di Lapas Pekanbaru dia mengalami tekanan psikis dan tak kuat berdiri akhirnya dia menggunakan kursi roda. "Arya Wijaya sudah menjalani lima kali sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi. Siang ini sidang keenam dipimpin hakim ketua Krosbin Lumban Gaol SH," kata Hasan Basri.

Seperti diberitakan media beberapa waktu lalu Direktur Utama Bank Riau Kepri Zulkifli Thalib sudah divonis dan terbukti melakukan korupsi kredit fiktif senilai Rp 35, 2 miliar. Atas perbuatannya, Zulkifli divonis hukuman 4 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti telah melakukan korupsi secara bersama-sama telah melakukan korupsi kredit fiktif di Bank Riau-Kepri senilai Rp35,2 miliar. Terdakwa juga dikenakan denda Rp300 juta yang apabila tidak bisa dipenuhi, maka akan dikenakan hukuman kurungan selama dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, PN Pekanbaru saat itu, Ida Bagus Dwiantara, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa dulu (26/3/2013).

Putusan yang diberikan majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hakim menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001.

Kredit fiktif ini terjadi pada tahun 2002 lalu di Bank Riau-Kepri Cabang Batam. Kala itu Kepala Cabang Batam, Said Zainal Abidin, memberikan kredit investasi kepada 168 debitur dengan besaran masing masing Rp250 juta.

Padahal, pencairan tersebut merupakan rekayasa Said Zainal Abidin dengan PT Karyawira Wanatama untuk pembangunan ruko dan mall di komplek pertokoan Batavia, Batu Aji Batam.Ternyata, 92 debitur fiktif dan uang mengalir ke PT Karyawira Wanatama.

Terdakwa Zulkifli Thalib dalam hal ini terseret karena menyetujui pengambilalihan (take over) kredit bermasalah kepada PT Saras Perkasa. Direktur PT Saras Perkasa Arya Wijaya kemudian mengajukan kredit kepada Bank Riau-Kepri (dulunya bernama BPD Riau-red) untuk proses pengalihan kredit pembangunan tersebut, dan terdakwa membantu proses kreditnya.

Saat itu Arya Wijaya meyakinkan akan meneruskan bangunan mal dan meminta penambahan kredit Rp55 miliar dengan jaminan "cash collateral" berupa deposito di Bank BNI 46 sejumlah Rp100 miliar. Namun, karena jaminan itu tidak diserahkan, pihak bank hanya mengucurkan kredit dengan plafon Rp35,2 miliar. Syarat "take over" itu melanggar aturan yang berlaku.

Atas putusan tersebut, terdakwa Zulkifli menyatakan putusan tersebut tidak adil. “Ini tidak adil buat saya. Karena uang tersebut tidak saya nikmati. Saya pikir-pikir atas putusan ini,” kata Zulkifli.

Dari catatan Riau Pos Online  tidak hanya ini saja kredit bermasalah di bank BUMD milik Pemprov Riau dan Kepri ini. Satu di antaranya, kredit macet Rp5 miliar di Kantor Cabang Bank Riau-Kepri di Bagansiapi-api Kabupaten Rokan Hilir. Dalam kasus ini satu orang tersangka dari pihak perusahaan PT Bukit Bais Faindo, Istianto alias Anto. Kasus lainnya kredit fiktif Cabang Pembantu di Rumbai, Pekanbaru senilai Rp3,4 miliar. (azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook