Penyandang Dana Illegal Loging Terus Dilacak

Kriminal | Rabu, 16 Oktober 2013 - 11:32 WIB

PEKANBARU (RP) - Berkas perkara kasus dugaan illegal logging yang beberapa waktu lalu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru saat ini sudah dilakukan penyerahan tahap pertama kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Di saat bersamaan, perburuan juga dilakukan terhadap AS, penyandang dana usaha ilegal tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini dikatakan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH, Selasa (15/10).

‘’Penyerahan berkas sudah kita lakukan. Saat ini kita masih menunggu petunjuk jaksa. Apakah nanti berkasnya dinyatakan lengkap atau dikembalikan dengan petunjuk yang harus dilengkapi,’’ kata Arief.

Sementara itu, Kasat Reskrim melanjutkan, pihaknya juga masih melakukan pelacakan terhadap keberadaan AS, penyandang dana usaha pengolahan kayu yang diduga hasil illegal logging tersebut. ’’Kita masih melacak keberadaannya,’’ pungkasnya.

Dalam kasus ini, tiga tersangka yang terlebih dahulu ditahan adalah dua orang supir US (57), warga Jalan RGM Rumbai dan AD (37), warga Palas, serta HU, pekerja yang tinggal tepat di depan lokasi gudang. Ketiganya dijerat dengan UU 41/1999 pasal 50 huruf F dan H dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat terjadi penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru terhadap ratusan ton kayu jenis Daru-Daru, Selasa (13/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Diawali dari dua truk kontainer, pengembangan menguak gudang yang berisi ratusan ton diduga kayu ilegal tersebut.

Sejauh ini, penghitungan sementara yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru mencatat setidaknya ada 2588 tual kayu yang ditemukan di gudang. Sementara untuk kayu yang sudah menjadi bahan dasar sumpit berjumlah 11327 bundel, dimana tiap bundelnya berisi 30 papan seukuran sepasang sumpit.

Jika dikalkulasikan, dengan harga perkilogram yang dibeli pemilik Rp4500,- dan tiap tual memiliki berat minimal 20 kilogram, makan nilai barang bukti yang ada mencapai lebih dari Rp232 juta.

Selain tiga orang yang diamankan saat ditangkap, dalam kasus ini penyidik menetapkan seorang tersangka lainnya. Tersangka baru ini adalah ZA, orang yang namanya tercantum dalam perizinan usaha yang diduga mengelola kayu hasil ilegal logging tersebut.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook