Akil Tantang MKK

Kriminal | Rabu, 16 Oktober 2013 - 11:12 WIB

JAKARTA (RP) - Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi atas kasus tangkap tangan terhadap Ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh KPK beberapa waktu lalu.

Namun, hingga kini sang tokoh utama, Akil justru belum diperiksa. Padahal, ia mengaku sudah siap membuka fakta yang ada.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer mengatakan, hingga kini kliennya belum menerima surat pemanggilan dari MKK. Oleh karena itu ia menantang MKK agar segera melayangkan surat panggilan supaya keterangannya bisa segera didengar.

Melalui pengacaranya ia juga mengaku siap buka-bukaan dan meminta sidang MKK terbuka untuk umum. ‘’Pak Akil minta diperiksa. Supaya bisa mengungkapkan semuanya,’’ katanya saat dihubungi JPNN, Selasa (15/10).

Saat ditanya apa yang akan disampaikan Akil sampai ia ingin cepat diperiksa, Tamsil tidak menjawab. Meski mengaku sudah diberi tahu oleh kliennya, Tamsil mengatakan ada baiknya biar Akil sendiri yang menyampaikan. Alasannya, supaya MKK dan masyarakat tahu sendiri dari mulut Akil.

‘’Itulah kenapa, Pak Akil meminta agar sidangnya terbuka untuk umum. Supaya media dan masyarakat tahu secara langsung,’’ jelasnya.

Sebelumnya, MKK sempat melarang sidang disiarkan secara live. Larangan itu muncul karena ada saksi yang keberatan. Ketua MKK yang juga hakim konstitusi, Harjono mengabulkan.

Lebih lanjut Tamsil menjelaskan, Akil ingin segera diperiksa karena orang-orang yang dekat dengannya sudah diperiksa. Keterangan mereka tidak utuh kalau MKK tidak segera memeriksa dirinya. Sebab, apa yang disampaikan oleh para saksi disebut Akil masih sepihak.

‘’Akan kami tunggu (surat pemanggilan, red), kalau bicara rasa keadilan, harusnya Pak Akil langsung diberi kesempatan,’’ tegasnya. Di samping itu, keterangan dari mantan anggota DPR itu akan menahan bola liar. Jadi, tidak banyak opini berkeliaran seperti saat ini.

Selain harapan soal MKK, Tamsil juga menyinggung soal desakan berbagai pihak agar KPK menerapkan pasal pencucian uang.

Menurutnya, hal itu masih terlalu dini karena Akil Mochtar dijadikan tersangka karena pasal penyuapan untuk mempengaruhi putusan. Menurutnya, ada baiknya kalau KPK membuktikan hal itu terlebih dahulu.

‘’Pak Akil belum tentu bersalah. Putusan yang dibuat Pak Akil bukan dari pribadi, melainkan oleh panel,’’ jelasnya. Nah, jalannya sidang juga terekam dengan baik oleh MK. Jadi, kalau memang ada yang mencurigakan dari kliennya bisa diketahui dari rekaman itu. Bukankah Akil bisa menjual keputusan usai sidang diputus, dan diakui itu kinerjanya? Tamsil tidak menjawab gamblang. Ia mengatakan kalau jawaban pertanyaan itu tersedia saat Akil diperiksa oleh MKK.

Terpisah, kemarin, Wali Kota Tangerang, Airin Rachmi Diany kembali menjenguk tersangka Tubagus Chairy Wardana. Dia membawa opor ayam untuk disantap bersama.

Tidak hanya itu, dia juga menyampaikan kabar kalau sepasang suami istri itu berkurban sapi. Hewan sudah diserahkan kepada panitia di Pemkot Tangerang Selatan.

‘’Kami sama-sama melakukan kurban disebarkan ke masyarakat di Tangsel,’’ kata Airin. Sapi tersebut, lanjut Airin, juga diatasnamakan anak-anaknya karena menurutnya setiap orang cuma wajib seekor. Namun, seperti biasa, saat ditanya soal kasus hukum yang menjerat suaminya, Airin memilih bungkam.

‘’Kami selalu berdoa, meminta petunjuk Allah. Apa yang terbaik menurut Allah. Kami juga minta ini (kasus Wawan, red) agar diselesaikan oleh Allah,’’ katanya.

Seperti diberitakan, suami Airin itu ikut diciduk KPK karena ditengarai memberi uang Rp1 miliar kepada Akil Mochtar.

SBY Teken Perppu MK Dalam Waktu Dekat

Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menyikapi kasus yang terjadi Mahkamah Konstitusi (MK), segera direalisasikan. Senin malam lalu (14/10), SBY memimpin Rapat Kabinet untuk membahas rancangan Perppu tersebut.  

‘’Perppu itu sedang dibahas dan dipersiapkan ya,’’ kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha saat dihubungi di Jakarta.

SBY pun menegaskan bahwa Perppu tersebut akan siap diteken dalam waktu dekat. Hal tersebut diungkapkannya dalam akun twitter resmi miliknya.

‘’Insya Allah dalam 2 (dua) hari ini Perppu akan saya tandatangani,’’ kata SBY melalui akun twitternya @SBYudhoyono.

Presiden RI keenam itu memaparkan, ada tiga poin penting dalam Perppu tersebut. Yakni, Persyaratan Hakim Konstitusi, Proses Penjaringan dan Pemilihan Hakim Konstitusi, dan Pengawasan Hakim Konstitusi.

‘’Perppu ini selaras dengan UUD 1945, dan kita bebaskan dari kepentingan politik partisan dalam memilih Hakim Konstitusi,’’ tegasnya.

Karena itu, SBY berharap, Perppu tersebut mampu menyelamatkan lembaga peradilan konstitusi tertinggi tersebut, menyusul tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Setidaknya, kepercayaan rakyat terhadap MK akan pulih kembali, sehingga MK bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.

‘’Amat berbahaya jika MK yang kekuasaannya sangat besar, tidak mendapatkan kepercayaan rakyat. Jangan sampai rakyat masih curiga,’’ ujar Presiden SBY.

SBY menjelaskan, dalam menyusun perppu tersebut, pihaknya melibatkan para menteri terkait, serta pakar hukum tata negara. Tujuannya, agar isi Perppu tersebut tepat dan sesuai undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah telah terlalu lama menunda-nunda keluarnya Perppu tersebut. Pasalnya, menurut Yusril, perppu tersebut akan kehilangan momentum pentingnya untuk memperbaiki MK jika terlalu lama tertunda.

‘’Perpu ini semakin ditunda-tunda semakin kehilangan sebagai peraturan pemerintah pengganti UU,’’ kata Yusril.

Selain itu Yusril mengatakan bahwa Perppu dikeluarkan presiden dalam keadaan yang darurat dan bersifat mendesak, seperti kondisi MK saat ini dimana ketua MK tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus suap sidang sengketa pilkada.

‘’Apalagi yang mewakili pihak-pihak yang sedang berperkara di MK ragu-ragu apa benar sistem sidang di MK. Dalam situasi seperti itu Presiden dapat keluarkan Perppu untuk atasi krisis kepercayaan,’’ ujar mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa kepercayaan terhadap Perppu untuk memperbaiki MK dapat hilang akibat dari tertundanya Perppu tersebut. ‘’Tapi kalau Perppu tertunda berminggu-minggu akan kehilangan nilai maknanya,’’ imbuhnya.(ken/dod/dim/jpnn/esi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook