PEKANBARU (RP) — Delapan orang yang diamankan Kamis (12/9) lalu oleh pihak kepolisian karena melakukan perambahan secara liar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk penyidikan, seluruh tersangka akan ditahan di Polres Pelalawan.
‘’Dari laporan yang kami terima, mereka (delapan orang, red) sudah ditetapkan tersangka,’’ ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah SIK kepada wartawan saat dikonfirmasi, Ahad (15/9).
Kedelapan orang yang ditetapkan tersangka ini adalah, Mn, As alias Kojek, Tr, Aw, Er, Nu, Rs dan An. ‘’Mereka tertangkap tangan saat menebang pohon di hutan TNTN,’’ kata Hermansyah.
Dengan penangkapan ini pula, Kabid Humas menegaskan Polda Riau tetap menunjukkan komitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perambahan hutan secara liar. ‘’Ini komitmen kami untuk memberantas illegal logging,’’ lanjutnya.
Selain mengamankan tersangka, papar Kabid Humas, pihaknya juga menyita satu unit truk tanpa nomor polisi yang diduga akan digunakan untuk mengangkat kayu yang baru ditebang serta dua unit mesin chainsaw yang digunakan untuk memotong kayu secara liar itu.
‘’Berapa jumlah kayu yang ditebang, kami masih melakukan penghitungan,’’ tambahnya.
Penangkapan delapan tersangka ini, melibatkan tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Polres Pelalawan dan sekitar 60 anggota Brimob Polda Riau.
Tim yang bergerak di jalur darat ini dipantau dari udara oleh tim yang langsung dikomandoi Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono MM MHum.
‘’Kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini selain delapan tersangka tetap ada. Kami masih mengembangkan. Apakah pelaku bekerja sendiri atau diperintahkan oleh perusahaan,’’ pungkas Kabid Humas.(ali)