JAKARTA (RP) - Keputusan pailit terhadap Telkomsel yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat diprediksi akan berpengaruh terhadap harga saham PT Telkom Tbk (Persero) Senin (17/9) depan. Pelaku pasar diprediksi akan mengambil posisi wait and see sambil menunggu keputusan final pailit Telkomsel.
"Putusan pailit itu kan masih naik banding karena Telkomsel merasa mereka tidak seharusnya dipailitkan, mungkin itu kesalahpahaman saja dengan kliennya. Meski begitu pelaku pasar akan melihat sejauh mana proses arbitrase keduanya, apakah membaik atau malah memburuk," ujar pengamat pasar modal dari Trust Securities, Reza Priyambada saat dihubungi kemarin
Reza menuturkan, informasi mengenai pailitnya Telkomsel baru diterima sebagian besar pelaku pasar pada Jumat (14/09) sore. Oleh sebab itu, harga saham Telkom di sesi perdagangan Jumat tidak terpengaruh, malah naik 200 poin. Harga saham Telkom Jumat kemarin mencapai Rp 9600 dengan volume perdagangan 28,755 miliar senilai Rp276,54 miliar,"Sepertinya Senin baru terasa," sebutnya.
Menurutnya, kasus pailit Telkomsel itu merupakan sentimen negatif atas harga saham Telkom. Oleh sebab itu, pelaku pasar juga akan merespon secara negatif dengan melakukan penjualan. Meski begitu, Reza yakin penurunan karena alasan pailit itu tidak terlalu besar,"Perkiraan saya turun di Rp 9300-9400, itupun belum tentu karena pengaruh isu pailit," lanjutnya.
Alasanya, Jumat lalu saham Telkom meningkat cukup tajam sehingga wajar jika di Senin terjadi koreksi (penurunan) sebagai akibat aksi mengambil untung (profit taking). Selain itu, seandaianya Senin depan saham Telkom turun, maka perlu dilihat apakah saham dengan kapiltasasi besar laiinnya juga turun,"Kalau saham lainnya juga turun, mungkin memang pasar sedang buruk," tukasnya.
Meski begitu, proses hukum yang sedang dijalani Telkomsel patutu menjadi perhatian pelaku pasar. Pasalnya, Telkomsel merupakan penyumbang terbesar (sekitar 65 persen) keuntungan PT Telkom. Otomatis jika Telkomsel benar-benar dinyatakan pailit dengan keputusan hukum yang tetap maka kinerja PT Telkom sudah pasti anjlok,"Itu yang bahaya," tandasnya.
Reza mengakui faktor kinerja lebih berpengaruh terhadap harga saham dibanding kasus hukum. Bahkan, kasus gagalnya satelit Telkom beberapa waktu lalu ternyata tidak serta merta langsung membuat saham Telkom jatuh,"Telkom itu perusahaan besar, sahamnya kuat. Kalau kinerja bagus, misalkan pemasukan konten seluler meningkat, bangun banyak BTS, pasti harga naik," tuturnya.
Alasan mengapa pelaku pasar bisa tetap mengkoleksi saham Telkom karena pangsa pasarnya besar, jumlah pelanggan tinggi, teknologi yang dimiliki lebih unggul dibanding operator lain," Meski banyak orang yang bilang industri telko sudah jenuh, tapi saya berfikiri selama orang masih pakai gadget maka akan selalu dicari produk-produk dari Telkom. Ini hal positifnya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S Dewa Broto mengaku menyerahkan masalah itu kepada proses hukum yang berlaku. Sebab hal itu merupakan ranah B to B (bussines to bussines) sehingga pemerintah seharusnya tidak turut campur,"Yang penting pelayanan terhadap pelanggan tetap dijaga baik, jangan sampai terganggu karena masalah ini," jelasnya.
Seperti diketahui, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (14/9). Vonis majelis PN Niaga didasari pertimbangan bahwa Telkomsel tidak dapat membayar utang senilai Rp5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika. Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo dari sekurang-kurangya dua kreditur yang dapat ditagih.
PT Telkomsel digugat pailit PT Prima Jaya Informatika, perusahaan yang bergerak di bidang IT dan telekomunikasi. Telkomsel dinilai secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp200 miliar. Akibat batal kontrak secara sepihak, PT Telkomsel mempunyai utang Rp5,3 miliar yang belum dibayar ke PT Prima Jaya Informatika.
Menyikapi putusan tersebut, Head of Corporate Communication PT Telkomsel, Ricardo Indra, menyatakan bahwa perusahaannya melawan putusan itu dengan mengajukan banding. "Kami hormati dan kami akan ajukan banding atas putusan ini," kata Ricardo. (wir/fas/jpnn)