Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru
Usai mengamankan ribuan tual kayu yang diperkirakan memiliki berat hingga ratusan ton di Jalan Yos Sudarso Km 17 Rumbai, Pekanbaru milik UD Pemanfaatan dan mengamankan lima orang dalam penangkapan itu Selasa (13/8) lalu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan tiga orang menjadi tersangka.
Selain itu, polisi juga mengejar penyandang dana yang diduga memodali dan mengeruk keuntungan dari pengolahan kayu hasil penebangan liar atau illegal logging tersebut.
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah dua orang supir berinsial Us (57), warga Jalan RGM Rumbai dan Ad (37), warga Palas. Turut ditetapkan jadi tersangka Hu, pekerja yang tinggal tepat di depan lokasi gudang.
‘’Setelah menangkap dua kontainer dan mengamankan barang bukti di gudang, kami tetapkan tiga orang tersangka. Dua supir dan satu pekerja. Mereka akan dijerat dengan UU 41/1999 pasal 50 huruf F dan H dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,’’ ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH kepada Riau Pos, Kamis (15/8).
Diungkapkan Arief, selain tersangka yang sudah ditetapkan ini, pihaknya masih mengejar penyandang dana yang menjalankan usaha ini. ‘’Kami akan kembangkan pada siapa penyandang dana pada tindak pidana ilog ini,’’ lanjutnya.
Dugaan bahwa ada modal kuat yang bermain di belakang usaha ini menguat dari temuan-temuan yang didapati polisi di lokasi gudang.
‘’Pada nama di dokumen usahanya tertera M sebagai pemilik dan pengelola. Setelah diselidiki, M ini hanyalah pemilik kios rokok di depan perumahan mewah tempat orang yang kami duga sebagai penyandang dana. Bagaimana mungkin pemilik kios rokok yang menjadi bos usaha kayu ini. Karena itu, untuk pelaku yang berada di dalam surat izin, kami sudah berkordinasi dan akan ditelusuri hingga pada siapa pemilik usaha UD Pemanfaatan itu,’’ kata Arief.
Orang yang diduga menjadi pemilik modal dari usaha ini adalah Ai. Rabu (14/8) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, tim dari Polresta sempat diturunkan untuk menangkap Ai dan M di Jalan Riau. ‘’Namun keduanya, sudah kabur,’’ kata Arief.
Kapolda Tinjau Lokasi
Sementara itu, Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono MM MHum menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktek illegal logging (ilog) yang ada di Riau.
Siapapun yang terlibat akan ditindak sesuai kesalahan yang dilakukan, termasuk jika ada oknum polisi yang juga ikut ‘bermain’.
Hal ini disampaikannya kepada wartawan, Kamis (15/8) di sela-sela meninjau gudang tempat pengolahan kayu ilegal logging di Jalan Yos Sudarso Km 17, Rumbai. ‘’Dari tangkapan Polresta Pekanbaru ini, Polda Riau berkomitmen untuk memberantas illegal logging,’’ tegas Condro.
Dalam peninjauan yang dilakukannya, Condro mengatakan kayu yang diolah di gudang ini adalah kayu dengan kualitas nomor satu yang seharusnya tidak boleh diekspor.
‘’Ini kayu dengan kualitas nomor satu, tidak boleh diekspor. Mereka olah untuk floring (papan lantai). Ada sekitar 13 ribu pak tadi,’’ ujarnya.
Kapolda Riau terlihat didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar, Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah SIK serta beberapa personil polisi lainnya. Satu persatu gudang yang ada disana dicek.
Tampak, ada sekitar tiga gudang dengan kayu yang disusun rapat ke dinding. Kapolda juga memeriksa bagian luar gudang tempat disusunnya tual-tual kayu yang siap muat ke kontainer.
Di sekitar susunan tual kayu ini, seluruh lapisan tanah sudah tertutup serpihak potongan kayu dan kulit kayu.
Diungkapkan Condro, tiga orang sudah ditahan dalam kasus ini dan pengembangan akan tetap dilakukan hingga tuntas. ‘’Kita akan kembangkan diatasnya lagi, siapa yang memberikan dana,’’ lanjutnya.
Terkait adanya dugaan oknum polisi turut terlibat dalam usaha ini, Kapolda berjanji akan mendalami informasi tersebut.
‘’Akan dikembangkan. Jika terbukti siapapun yang terlibat dalam bagian pelanggaran hukum akan ditindak tegas, apalagi anggota Polri. Polri adalah bagian dari penegakan hukum, tidak boleh ikut melanggar,’’ tegasnya.
Terungkap adanya pengolahan kayu hasil ilog di Kota Pekanbaru juga memunculkan pertanyaan bagaimana dengan aksi serupa di seluruh Riau.
Menjawab hal ini Kapolda Riau tak menampik dugaan bahwa illegal logging masih terjadi di Riau, namun ia menilai jumlahnya tidak massive (besar).
‘’Memang masih ada, tapi tidak se-massive dahulu, lihat saja ukuran kayunya yang tidak begitu besar. Meski begitu, illegal logging tetap akan jadi atensi. Kapolres-kapolres juga kita minta memperhatikan ini,’’ tutupnya.(yls)