BI Atur Uang Muka Pembiayaan Syariah

Kriminal | Kamis, 16 Agustus 2012 - 09:16 WIB

JAKARTA  (RP) - Selang dua bulan setelah Bank Indonesia (BI) merilis kebijakan aturan uang muka kredit konsumsi di bank konvensional, kini kebijakan serupa disiapkan buat perbankan syariah.

Ditargetkan, aturan uang muka buat perbankan syariah itu berlaku paling lambat akhir kuartal tiga.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Gubernur BI, Darmin Nasution mengatakan, dengan adanya kebijakan LTV pada perbankan syariah, maka tidak ada celah untuk lolos dari penerapan LTV pada perbankan konvensional.

Hal ini lantaran ada sinyalemen bahwa ketika KPR dan KKB di bank konvensional diperketat, maka tren kredit yang tinggi bakal beralih ke bank syariah.

 “Intinya jangan sampai ada arbitrase. Ada jalur perbankan yang lolos dan ada yang tidak. Sekarang pastinya di perbankan syariah harus ada cara yang membuat LTV juga berlaku,” ungkap Darmin setelah menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (15/8).

Namun demikian, Darmin enggan menerangkan skema LTV di perbankan syariah secara lebih detail, serta besaran LTV yang bakal diterapkan.

 “Yang pasti kami akan buat peraturan supaya berlaku di syariah. Saya targetkan akhir kuartal tiga sudah rampung,” paparnya.

Darmin menjelaskan, pengetatan kredit konsumsi saat ini sangat penting. Pasalnya, untuk kemungkinan terburuk jika kredit konsumsi tidak direm, maka bisa terjadi overheating ekonomi.

Dia menuturkan, saat peraturan LTV dirilis, pihaknya telah mengetahui ada arah defisit transaksi berjalan yang angkanya akan semakin membesar.

“Tapi saya nggak bisa ngomong begitu waktu enam bulan sebelumnya,” jelasnya.

Akan tetapi, dia melanjutkan, posisi defisit transaksi tersebut tak serta-merta membuat pihaknya memperketat kredit di sektor yang produktif.

Hal ini lantaran Indonesia masih memerlukan pertumbuhan ekonomi yang positif.

“Karena pertumbuhan juga kami perlukan. Kalau begitu yang mana yang harus kami kurangi? Tentu saja yang konsumsi,” jelasnya.

Meski proyeksi paling buruk adalah overheating, akan tetapi Darmin masih optimistis bahwa Indonesia masih jauh dari situasi overheating.

“Lonjakan defisit dari kuartal satu ke kuartal dua memang besar. Kami ingin mewanti-wanti semua pihak jangan sampai kejadian. Jadi jangan dianggap sudah masuk. Ya berarti belum masuk, tapi jangan sampai,” tuturnya.

Sebagai catatan, Pemerintah telah menerapkan kebijakan LTV untuk KPR dan DP KKB di bank konvesional. Rasio LTV ditetapkan maksimal 70 persen.

Ruang lingkup KPR yang dimaksud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen, namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi.

Sementara itu, untuk DP bagi KKB ditetapkan sebagai berikut untuk motor minimal 25 persen, mobil minimal30 persen, dan mobil untuk keperluan produktif minimal DP 20 persen.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah mengatakan, draft aturan LTV di bank syariah ini masih dikaji.

Dia mengatakan, LTV bank syariah kemungkinan besar mengikuti bank konvensional.(gal/kim/sar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook