DUMAI (RIAUPOS.CO) - Dua orang pelaku terduga penyalahgunaan narkoba diringkus oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Dumai kedua tersangka berinisial SH (35) dan AT (40) merupakan warga Dumai. Tersangka digerebek Tim Opsnal di sebuah rumah Jalan Siliwangi, Gang Rahmat, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur-Kota Dumai.
Dari hasil penggeledahan, satu paket sedang barang bukti sabu-sabu ditemukan di dalam kamar mandi. Selanjutnya kedua terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolres dumai guna untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK melalui Paur Subag Humas Polres Dumai Iptu Jamalludin membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Keduanya dibekuk setelah diketahui sedang melakukan transaksi narkotika, penangkapan dilakukan berkat dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan tersangka dicurigai kerap melakukan transaksi di lokasi TKP, “ujar Jamaluddin, Ahad (15/7) siang.
Tidak ada perlawanan pelaku saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan, setelah di introgasi lebih lanjut, Jumat (13/7) lalu.
Setelah barang bukti dinyatakan lengkap, para pelaku langsung digelandang ke kantor polisi guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dikenakan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika diancam dengan minimal hukum di atas lima tahun penjara.
Kedua tersangka SH (35) warga Tanjung Palas, Dumai Timur. Sementara AT (40) warga Jalan Sukaramai, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai.(hsb)