Lagi, Bea Cukai Amankan 100 Ponsel Ilegal

Kriminal | Selasa, 16 Juli 2013 - 09:07 WIB

TEMBILAHAN (RP) - Setidaknya dalam tahun ini tecatat dua kali Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, mengamankan puluhan bahkan ratusan unit telepon seluler (ponsel) tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi alias ilegal.

Kali ini 100 unit Ponsel baru merk Blackberry berhasil diamankan dari speedboat Rahmat Jaya tujuan Tembilahan-Batam PP, Jumat (12/7), sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun sayangnya petugas belum berhasil menemukan siapa pemilik dari barang tersebut. Meski nakhoda dan ABK speedboat sudah dimintai keterangan.

Sebelumnya, KPPBC Tembilahan juga berhasil mengamankan 76 Ponsel baru maupun bekas berbagai merek dari pelabuhan yang sama yakni pelabuhan Syahbandar, hanya saja speedboat yang berbeda. Saat itu, TB Express yang kedapatan membawa barang tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.

Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tembilahan, Agustinus Rahmad Subagyo, penangkapan tersebut berawal dari informasi intelijen Bea dan Cukai tentang adanya upaya penyeludupan puluhan ponsel ilegal.

Kemudian petugas melakukan pengintaian dan akhirnya mendapati sejumlah ponsel tanpa dilengkapi dokumen sah.

‘’Kita sudah minta keterangan nakhoda dan ABK-nya. Menurut keterangan yang kita dapat mereka juga tidak mengetahui siapa pemilik barang tersebut. Namun sampai sat ini kami masih mendalaminya,’’terang Agus, Senin (15/7) malam.

Perbuatan itu melanggar UU Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10/2012 tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang dari wilayah kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Akibat itu negera dirugikan sekitar Rp150 juta.(ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook