JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penasaran dengan sosok Bu Pur terkait kasus proyek Hambalang. Penyidik mencoba untuk menggali informasi terkait perempuan bernama lengkap Sylvia Sholehah itu.
Senin (15/7), lembaga antirasuah mencoba mencari informasi melalui Ketua Panitia Proyek Hambalang, Wisler Manalu.
Usai diperiksa KPK, Wisler mengaku sempat ditanyai penyidik soal perempuan yang disebut-sebut teman dekat Ibu Negara, Ani Yudhoyono.
Namun, penyidik tidak mendapat banyak informasi karena Wisler mengaku tidak kenal. ‘’Aduh saya tidak paham soal itu,’’ katanya yang mengaku diperiksa untuk tiga tersangka sekaligus.
Tiga tersangka itu adalah Deddy Kusdinar, Andi Malaranggeng, dan Teuku Bagus Noor. Konon, kabarnya Bu Pur pernah datang ke ruangan Sesmenpora Wafid Muharram. Entah apa yang dibicarakan, yang jelas Bu Pur sendiri sudah pernah diperiksa beberapa waktu lalu.
‘’Saya enggak tahu. Ada beberapa orang yang menanyakan tapi saya tidak kenal,’’ imbuh Wisler. Kalaupun dipaksa mengingat, Wisler mengaku pernah tahu nama Bu Pur. Namun, hanya sepintas sehingga ia berani memastikan tidak pernah
bertemu dengan sosok yang disebut masih kerabat Istana Negara itu. Untuk pemeriksaan kemarin, Wisler menjelaskan lebih banyak soal Deddy Kusdinar. Soal itu, keterangan yang keluar dari mulutnya seputar pertemuan antara pimpinan proyek pengadaan dan vendor. Pertanyaan penyidik meliputi dimana saja tempat pertemuan. Dari pertemuan itu, Wisler mengaku tidak ada bahasan lain di luar proyek.
Sementara Jubir KPK Johan Budi SP menuturkan, kalau penyidik masih mendalami soal Hambalang. Menjadi lama karena bisa saja dari pemeriksaan itu menemukan data baru sehingga perlu validasi.
‘’Dalam penyelesaian berkas, muncul informasi baru dan divalidasi. Supaya tahu benar atau tidak,’’ tuturnya.
Saat ditanya kenapa Hambalang seolah tidak ada ujung, Johan memastikan semuanya berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya. Ia meyakinkan KPK tidak memiliki agenda setting apapun terhadap kasus itu.
Termasuk kenapa akhir-akhir ini KPK mengulik soal kongres Partai Demokrat 2010. Johan menegaskan pihaknya mengusut Hambalang, bukan kongresnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengaku tidak tahu pasti siapa sosok Bu Pur. Itulah kenapa, ia tidak ambil pusing apa latar belakang perempuan tersebut. Ia memastikan, pihaknya terus mendalami.
Kalau ada bukti, bukan tidak mungkin jadi tersangka. ‘’Siapapun itu, selama ada dua bukti yang mencukupi,’’ tegasnya.
Hakim Beda Pendapat Eksepsi LHI
Majelis hakim akhirnya menolak nota keberatan yang diajukan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathanah. Sidang dua sahabat karib ini pun mulai pekan depan akan memasuki tahap pembuktian.
LHI dan Fathanah menghadapi dakwaan kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengaturan kuota impor daging sapi. Majelis hakim sempat berbeda pendapat terkait kewenangan jaksa melakukan penuntutan tindak pidana penucian uang.
Majelis hakim kedua terdakwa menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dari KPK sah sebagai dasar pemeriksaan dan melanjutkan perkara.
Kedua terdakwa ini memang disidang berbeda. Majelis hakim untuk terdakwa LHI diketahui oleh Gusrizal. Sedangkan sidang Fathanah dipimpin hakim Nawawi Ponolango.
Baik Gusrizal maupun Nawawi lantas memerintahkan jaksa menyiapkan saksi-saksi untuk diperdengarkan keterangannya mulai pekan depan. Menurut Gusrizal, nota keberatan LHI yang menyatakan dakwaan terhadap bertujuan menjatuhkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena KPK tebang pilih menangani perkara dianggap bukan materi keberatan.
‘’Hal itu bukan materi keberatan, sehingga harus dikesampingkan,’’ ujar Gusrizal. Hakim juga menyatakan beberapa keberatan kuasa hukum Luthfi harus dibuktikan. Misalnya terkait penyadapan yang dianggap melanggar hak asasi manusia.
Meski menolak, namun hakim anggota sempat memiliki perbedaan pendapat dissenting opinion. Salah satu hakim anggota memiliki perbedaan pendapat terkait kewenangan jaksa penuntut umum KPK dalam penuntutan tindak pidana pencucian uang.
I Made Hendra, salah satu hakim yang menyatakan perbedaan pendapat menyebutkan, penuntut umum yang berwenang untuk melakukan penuntutan kasus TPPU adalah jaksa yang berada di bawah Jaksa Agung atau Kepala Kejaksaan Tinggi.
‘’JPU KPK tidak punya kewenangan mengajukan penuntutan pencucian uang ke pengadilan. Sehingga TPPU dalam dakwaan ke-2 dan ke-3 seharusnya tidak dapat diterima,’’ jelasnya. Namun perbedaan pendapat itu tidak mengubah putusan sela majelis hakim.
Terkait dissenting opinion itu jaksa KPK, Muhibuddin mengatakan tetap akan melanjutkan perkara. Menurut dia dissenting opinion akan dijawab dengan perlawanan bersamaan dengan penuntutan.
‘’Kita tetap lanjutkan perkara ini sesuai putusan sela,’’ katanya. Atas putusan sela itu, pengacara LHI, M Asegaf mengatakan tetap akan melakukan perlawanan.
Dalam perkara ini, LHI dan Fathanah didakwa bersama-sama melakukan korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan oleh PT Indoguna Utama ke Kementerian Pertanian.
Melalui Ahmad Fathanah, LHI diduga menerima suap dari PT Indoguna Utama agar membantu meloloskan penambahan kuota yang sebenarnya telah ditolak Kementan.(gun/dim/agm/jpnn)