KASUS PENYUNLUPAN SABU-SABU

Ke Malaysia untuk Bisnis Jual Beli Tas

Kriminal | Kamis, 16 Mei 2013 - 10:21 WIB

PEKANBARU  (RP) - Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 512 gram telah sampai pada proses persidangan dengan terdakwa, Rani Febriana, seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta.

Dalam sidang perdana, Selasa (14/5) sore, diketahui bahwa tujuan awal Rani ke Malaysia adalah untuk bisnis jual beli tas.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dicky SH di depan majelis hakim yang diketuai Irwan Efendi SH mengatakan, Rani diamankan petugas Bea dan Cukai di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Ahad (17/2) lalu ketika ia tiba dari Malaysia setelah di dalam tas yang dibawanya petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu-sabu.

Keberadaan Rani di Malaysia sebelum ditangkap tersebut, diawali dengan keberangkatannya ke sana pada 8 Februari 2013 dengan tujuan bisnis jual beli tas. ‘’Tiketnya dibelikan Mahdalena dan Paulo, yang dikenal Rani melalui jejaring sosial,’’ terang JPU.

Perkenalan ini sendiri atas andil Erik, yang saat ini menjadi DPO, seorang warga Afrika. ‘’Saat akan kembali ke Pekanbaru, Rani dititipi tas oleh tiga kenalannya ini. Tas itu sendiri rencananya akan dibawa ke Jakarta,’’ tambahnya.

Rani datang kembali ke Pekanbaru dengan menggunakan penerbangan Air Asia AK 1340. Begitu tiba di bandara, petugas curiga dengan barang bawaan Rani yang disembunyikan pada dinding kopernya.

’’Dari pemindaian sinar X diketahui barang itu ada di tasnya,’’ lanjut JPU.

Rani atas perbuatannya ini dikenai pasal 112 ayat 2 pasal 113 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 junto 115 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dakwaan terhadap dirinya, Rani tidak mengajukan eksepsi.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook