KASUS RASUAH PON RIAU

Tahu Uang Lelah Usai Bertemu Lukman

Kriminal | Kamis, 16 Mei 2013 - 09:52 WIB

PEKANBARU (RP) -Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap revisi Perda PON XVIII Riau di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (15/5).

Rahmat yang telah divonis 3,5 tahun dalam kasus yang sama mengatakan bahwa uang lelah diketahui setelah bertemu mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kedua orang ini dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa anggota DPRD Provinsi Riau yakni Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Turoechan Asy’ari dan Zulfan Heri.

‘’Tahunya ada uang lelah perubahan Perda 06/2010 setelah bertemu dengan Lukman Abbas di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Riau,’’ ujar Rahmat kepada majelis hakim yang dipimpin oleh I Ketut Suarta SH.

Dikatakan Rahmat, saat itu Lukman memintanya untuk mengumpulkan uang sebelum 3 April 2012 kala Perda akan disahkan. ‘’Katanya untuk anggota DPRD,’’ lanjutnya.

Uang Rp900 juta itu selanjutnya dikumpulkan Rahmat dalam waktu sehari dari tiga perusahaan, PT PP, PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya.

Uang itu, diantar ke Faisal Aswan di Jalan Aur Kuning dalam satu buah tas. Saat diserahkan itu, ia pulang dan diamankan oleh KPK.

Rahmat sendiri mengaku tidak pernah mengenal empat terdakwa anggota DPRD Provinsi Riau yang dihadirkan itu selama pembahasan Perda 5/2008 dan 6/2010.

‘’Saya baru kenal setelah di Lapas (Lembaga Permasyarakatan, red),’’ ujar karyawan PT PP itu.

Sebelum divonis 3,5 tahun dalam kasus ini, Rahmat awalnya divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Karena tak menerima, ia lalu mengajukan banding dan tetap divonis sama.

Setelah banding, ia lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Bukannya mendapatkan hukuman ringan, MA menambah vonisnya menjadi penjara 3,5 tahun.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook