BUMD Dapat Jatah Kelola Migas

Kriminal | Rabu, 16 Mei 2012 - 07:03 WIB

JAKARTA (RP) - Upaya peningkatan partisipasi perusahaan lokal di sektor minyak dan gas bumi (Migas) terus dilakukan.

Kali ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka lebar peluang masuknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan migas di daerahnya masing-masing.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita H Legowo mengatakan, BUMD memang memiliki hak untuk mendapatkan participating interest (PI) pada lapangan migas di daerahnya.

Namun, untuk tahap awal, BUMD bisa belajar mengelola sumur-sumur minyak tua yang masih bisa berproduksi. “Sumur tua khusus kami sediakan untuk koperasi maupun BUMD,” ujarnya, Selasa (15/5) kemarin.

Menurut Evita, untuk bisa ikut mengelola lapangan atau blok migas besar, BUMD harus memiliki kemampuan modal besar dan pengusaan teknologi tinggi. Karena itu, jika memang belum mampu, maka BUMD disarankan untuk terjun dulu di pengelolaan sumur-sumur minyak tua.

“Untuk mencapai yang besar, harus dimulai dari yang kecil dulu,” katanya.

Pemerintah sudah memiliki payung hukum untuk pengelolaan sumur-sumur minyak tua, yakni Peraturan Menteri ESDM No 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.

Adapun yang dimaksud dengan sumur minyak tua adalah sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Evita mengatakan, koperasi dan BUMD yang ingin mengelola sumur minyak tua bisa mengajukan permohonan kepada KKKS yang menjadi operator blok migas setempat dengan tembusan kepada Menteri ESDM cq Dirjen Migas dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). “Skema pengerjaannya adalah imbal jasa,” ucapnya.

Hingga saat ini, beberapa perjanjian kerja sama pengusahaan sumur tua telah ditandatangani. Antara lain antara PT Pertamina EP dengan dua BUMD PT Sarana Patra Jateng dan PT PT Blora Patra Energi untuk memproduksikan 74 sumur tua di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Sebelumnya pada Maret 2009, Pertamina EP menandatangani kerja sama serupa dengan KUD Wargo Tani Makmur.(owi/sar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook