KOTA (RIAUPOS.CO) - Dekatnya bulan suci Ramadan 1439 Hijriyah, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan razia ke sejumlah tempat yang menjual minuman beralkohol, Jumat (13/4).
Dalam kegiatan itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 257 botol minuman beralkohol berbagai merek.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kanit Narkoba Iptu Noki Loviko mengatakan, kegiatan itu mereka lakukan sekitar pukul 00.00 WIB.
Dalam kegiatan itu Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menargetkan warung atau kedai-kedai yang menjual minuman beralkohol.
"Ada delapan tempat yang kami sisir di antaranya di daerah Jalan Hang Tuah ujung dan di Jalan Juanda," kata Noki.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki itu mengatakan, dari delapan tempat tersebut, empat warung di antaranya berada di Jalan Hang Tuah ujung dan empat lainnya di daerah Jalan Juanda.
Adapun penertiban terhadap minuman beralkohol ini merupakan untuk menciptakan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat menjelang Ramadan nanti.
Minuman beralkohol yang diamankan tersebut di antaranya terdiri dari berbagai merek dengan rincian, Anggur Merah Orang Tua 38 botol, Anker 134 botol, Guiness 53 botol, Anggur Putih 2 botol, Bacardhi 1 botol, Mansion 19 botol, Cointreau besar 3 botol, Cointreau kecil 6 botol, Jim Beam 1 botol.
"Total jumlahnya sekitar 257 botol semuanya sudah kami amankan ke kantor selain itu kami juga medata penjualnya," ujar Noki.
Noki juga mengatakan bahwa, kegiatan tersebut juga berdasarkan peraturan Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan larangan penjualan dan peredaran minuman beralkohol alias bir golongan A atau yang berkadar alkohol di bawah lima persen di mini market seluruh Indonesia.
Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang pengadilan dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.(man)