PEKANBARU (RP) - Tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak dituntut dengan hukuman berbeda pada sidang lanjutan, Selasa (16/4) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tersebut Hendra SH dan majelis hakim dipimpin oleh Ida Bagus Dwiyantara SH. (ali). Selengkapnya baca Riau Pos edisi cetak, Rabu (17/4) besok.