Terdakwa Korupsi KPU Siak Dituntut Berbeda

Kriminal | Selasa, 16 April 2013 - 17:18 WIB

PEKANBARU (RP) - Tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak dituntut dengan hukuman berbeda pada sidang lanjutan, Selasa (16/4) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tersebut Hendra SH dan majelis hakim dipimpin oleh Ida Bagus Dwiyantara SH. (ali). Selengkapnya baca Riau Pos edisi cetak, Rabu (17/4) besok.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook