Laporan M Ali Nurman, Pekanbaru malinurman@riaupos.co
Sidang perdana atas Said Nurjaya, terdakwa dalam kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap Nurbaiti, guru SD 081 Marpoyan Damai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (15/4).
Dalam dakwaan JPU, Said dikenakan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan pengancaman.
Pada sidang ini, Said mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Penasihat hukumnya menilai terdapat ketidaksesuaian antara identitas pada dakwaan dan pada kartu identitas.
Atas dakwaan ini, pengacara Said Nurjaya, Asep Ruhiyat SH mengajukan keberatan. Keberatan yang diajukan terkait identitas dan tempat kejadian peristiwa yang didakwakan pada Said. ‘’Pekan depan akan kita sampaikan eksepsinya,’’ ujar Asep.
Pada dakwaan yang dibacakan jaksa di depan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua majelis, Masrizal SH, Said lahir pada 12 Mei 1960.
‘’Ketika lulus jadi pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) merubah tanggal lahir saya menjadi tanggal 10 Oktober 1962,’’ terang Said meski ia tak membantah tanggal yang tercatat pada dakwaan adalah benar.
Apa yang dikatakan Said ini, sempat menimbulkan kebingungan. Hakim lalu menanyakan kebenaran tanggal lahir ini, saat diminta untuk menunjukkan KTP-nya, Said tak bisa menunjukkan dengan alasan identitas ketinggalan.
Di dalam persidangan ini pula, Asep Ruhiyat SH mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya. Atas pengajuan ini, hakim meminta waktu sekitar sepekan untuk mempertimbangkan.
Apa yang menimpa Said Nurjaya ini bermula saat dia dilaporkan oleh seorang guru yang merupakan wali kelas anaknya atas kasus penganiayaan. (fas)