SIAK (RIAUPOS.CO) - Polres Siak melakukan pengamanan terhadap N (13) atas dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Tualang.
Karena pelaku masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur, Polres Siak menitipkan pelaku kepada Dinas Sosial Kabupaten Siak. Pelaku melakukan dugaan pencabulan terhadap korban, sebut saja Bunga (5).
Kapolres Siak AKBP Ino Harianto melalui Kasat Reskrem AKP Billy Gustiano Barman, membenarkan adanya pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh anak pelajar.
“Telah kita proses. Karena masih di bawah umur tidak kita tahan. Ia dititipkan kepada Dinas Sosial,”jelas kasat,’’ Selasa (15/3).
Pada kesempatan ini, kasat mengimbau kepada masyarakat terutama orangtua untuk menjaga anak-anaknya terutama setelah terungkapnya kejadian tersebut.
”Mengingat akses media internet begitu deras, maka orangtua harus selalu mengawasi dan waspada terhadap anak-anaknya,” pesannya.
Terungkapnya kasus ini,saat orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tualang pada Jumat (11/3) sore kemarin .
Orangtua korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui bahwa anaknya yelah dibuat tidak senang dan nyaman.(wik)