PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Komitmen Polresta Pekanbaru dalam memberantas perjudian nomor togel benar-benar terus dibuktikan, kali ini seorang bandar bernama Wendri (49) warga jalan Riau Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki serta sang pembeli bernama Herman (35) warga jalan Samosir Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai diringkus oleh anggota opsnal Polsek Senapelan, Senin (14/3/2016) malam.
Terungkapnya adanya perjudian jenis togel ini bermula dari masukanya laporan masyarakat yang resah melihat pelaku kerap menjual nomor gelap di salah satu warung Kopi di jalan Riau Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki. Mendapatkan informasi akhirnya anggota opsnal Polsek Senapelan melakukan penyelidikan dan setelah memastikan anggota Buser langsung meringkus Wendri selaku bandar.
" Saat kita ringkus bandarnya, tiba-tiba seorang pembeli memesan melalui SMS. Dan melalui bukti tersebut kita langsung meringkus pembeli tersebut bernama Herman saat dirumahnya," terang Kapolsek Senapelan Kompol Angga Herlambang SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim SIK, Rabu (16/3/2016) pagi.
Kini bersama barang bukti berupa dua unit handpone serta uang tunai sebesar Rp 35 ribu kedua pelaku masih menjlani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Senapelan. Keduanya dijerat dengan pasal 303 KUHP dan terancam dengan hukuman diatas lima tahun.
" Kita masih melakukan pengembangan dan mengejar bandar diatas mereka, hasil penyidikan sementara pelaku telah lama menjalankan aksinya dan meraih keuntungan mencapai Rp 150 hingga Rp 300 ribu perharinya," tutup Kanit.
Laporan : Defry Masri