PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Dua orang pemuda yaitu Maruba Sitinjak (19) dan Fy (17) terpaksa harus mendekam dibalik sel tahanan Polsek Rumbai setelah terbukti melakukan pencurian 15 ekor ayam dan uang tunai milik dua orang warga. Kedua pelaku berhasil diringkus aparat Kepolisian, Selasa (15/3/2016) malam.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan korban bernama Arnold Tambunan (47) warga jalan Damai Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai, Sabtu (12/3/2016) siang. Korban mengalami kerugian jutaan rupiah setelah warung miliknya dibongkar oleh maling. Ternyata tidak hanya dirinya saja mengalami kemalangan, dua orang pelaku berhasil menggasak 15 ekor ayam milik tetangganya bernama Rosdiana Situmeang (39).
" Kita berhasil meringkus pelaku setelah dilakukannya penyelidikan, pertama kali pelaku kita ringkus adalah Fy saat bermain warnet di jalan H Guru Kecamatan Payung Sekaki. Dari nyanyiannya kita kembali berhasil meringkus Maruba didepan rumahnya," terang Kapolsek Rumbai AKP Hendrik SH MH.
Kini kedua pelaku terus menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Rumbai, dan kedua pelaku terancam dengan hukuman penjara diatas lima tahun lantaran terbukti melanggar pasal 363 KUHP.
" Pelaku menjual 15 ekor ayam kesalah satu pedagang di Pasar Lima Puluh, selain itu kedua pelaku juga mengambil uang tunai milik korban bernama Arnold sebesar Rp 1,9 juta serta beberapa bungkus rokok," tutup Kapolsek.
Laporan : Defry Masri