PERKOSAAN

Panjat Istri Tetangga, Pemuda Diarak Warga

Kriminal | Rabu, 16 Maret 2016 - 00:17 WIB

 Panjat Istri Tetangga, Pemuda Diarak Warga

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

PANGKALAN KURAS (RIAUPOS.CO) – Seorang karyawan berinisial MJ (30) berurusan dengan polisi, setelah ditangkap warga. Pemuda ini diduga akan memperkosa istri tetangganya di Perumahan PT AA, Distrik Nilo, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Peristiwa tak terpuji yang dilakukan MJ, Senin (14/3) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Kala itu, ia memanjat rumah Si (29) yang sedang ditinggal suaminya pergi kerja ke daerah Duri, Kabupaten Bengkalis. Sedangkan korban hanya berdua dengan anaknya yang masih balita.

Ternayata, pemuda lajang itu mengetahui korban ditinggal pergi oleh suaminya dan diam-diam masuk ke rumah melalui pintu belakang.

Setelah berhasil masuk ke rumah, ia langsung menuju ke kamar korban yang sedang lelap tertidur. Melihat kemolekan tubuh ibu beranak satu itu nafsu bejat MJ timbul.

Tetapi ketika mulai memanjat tubuh, ternyata korban terbangun, dengan cepat mulut Si dibekap. Menyadari akan diperkosa, korban terus berontak dan berteriak  meminta tolong. Mendengar ada suara teriakan korban, warga segera berdatangan dan berhasil menangkap pelaku.

Warga yang sempat kesal, mengetahui aksi pelaku yang ingin memperkosa sempat mendapat bogem mentah dari massa. Namun cepat diamankan sekuriti PT AA dan pelaku di arak beramai-ramai ke Mapolsek Pangkalan Kuras.

Sementara korban yang tidak terima dengan   percobaan pemerkosaan dan pencurian ikut datang melapor ke Polsek Pangkalan Kuras. Dengan harapan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

‘’Kalau saya tak melawan dan berteriak, mungkin telah diperkosanya,’’ kata korban di hadapan penyidik Polsek Pangkalan Kuras.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK MHum ketika dikonfirmasi  Pekanbaru MX (grup riaupos.co) melalui Paur Humas Ipda M Sijabat SH, Selasa (15/3) membenarkan adanya kasus percobaan pemerkosaan yang dialami ibu rumah tangga oleh tetangganya sendiri tersebut.

‘’Kini pelaku telah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras, setelah diserahkan sekuriti PT AA dan warga. Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 285 junto 53 atau 351 KUHP,’’ ungkap Paur Humas. (MXQ/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook