TANJUNGPINANG (RIAUPOS.CO) – Coba kabur saat akan ditangkap setelah dua hari buron, pelaku penjambretan ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. karena berusaha melarikan diri saat ditangkap. Dia tersungkur saat peluru menghajar kaki kanannya.
Itulah yang dialami Rizal (23), pelaku penjambretan di Jalan Kamboja tepat di depan Hotel Sinta pada Minggu (13/3) lalu. Dia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, di Jalan kota Piring, kilometer Delapan, Selasa (15/3) sore. Dari tangannya petugas mendapati dua unit Handpone hasil kejahatannya.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pihaknya setelah menerima laporan dari korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Korban atas nama Siti Baheram (25). Dia melapornya ke Polsek Tanjungpinang Barat," ujar Andri. Ternyata, terungkap bahwa ini bukan kali pertama pelaku menjalankan aksinya. "Pengakuannya dua kali menjambret. Lokasinya sama di jalan Kemboja juga. Tapi ini masih perlu kami dalami," ucap Andri.
Bersama pelaku, ikut diamankan barang bukti berupa dua unit ponsel hasil kejahatannya. ‘’Nantinya kami juga akan mencocokkan dengan beberapa laporan dari masyarakat yang menjadi korban jambret," pungkas Andri.(ias/rpg/zar)