PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM yang pernah mengatakan jika akan memiskinkan para bandar narkoba ternyata tidak hanya isapan jempol semata, untuk pelaku Zk (41) warga Kampung Dalam Kecamatan Senapelan yang diringkus, Minggu (14/2/2016) malam langsung dilakukan pemeriksaan guna mencari sumber hasil penjualan sabu-sabu selama ini.
Pemeriksaan yang dilakukan secara mendalam oleh penyidik anggota Satnarkoba Polresta Pekanbaru saat ini terus menggali sejauh mana dan berapa lama pelaku menjadi bandar narkoba. Jika berdasarkan barang bukti yang telah diamankan bahwa pelaku memang mengelola barang haram untuk memperkaya secara pribadi, maka pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Pencucian Uang.
" Berdasarkan barang bukti beberapa buku tabungan, pelaku memang melakukan transaksi hingga puluhan juta rupiah. Dan saat ini masih kita telusuri kemana serta dari mana aliran dananya," terang Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Selasa (16/2/2016) siang.
Jika memang terbukti pelaku telah lama menjalankan bisnis haram tersebut, maka bapak tiga orang anak ini akan terancam dimiskinkan sesuai dengan Undang-Undang Pencucian Uang atau Money Loundry.
" Kita masih menjalani proses penyidikannya, dan kita juga masih bekerja sama dengan pihak Bank untuk mengkonfirmasi apakah ada saldo pelaku. Jika memang ada maka akan kita bekukan terlebih dahulu," tutup Kasat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Anggota Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru terus mendalami jaringan pelaku Zk (41) warga Kampung Dalam Kecamatan Senapelan yang berhasil diringkus di hotel Grand Central, Minggu (14/2/2016) malam. Pelaku yang diciduk bersama barang bukti ratusan juta rupiah diduga merupakan seorang Distributor atau pemasok sabu-sabu untuk Kampung Dalam.
Laporan : Defry Masri