HUKUM & KRIMINAL

Setelah Dua Tahun Beroperasi, Dua Tersangka Penimbun 52 Ton BBM Diamankan Polres Siak

Kriminal | Selasa, 16 Februari 2016 - 11:12 WIB

Setelah Dua Tahun Beroperasi, Dua Tersangka Penimbun 52 Ton BBM Diamankan Polres Siak

SIAK(RIAUPOSCO)- Dua orang tersangka AL (35) dan (24) penimbunan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan bensin diamankan Sat Reskrem Polres Siak di Rasau Kuning Kecamatan Tualang Kabupaten Siak,Senin 8 Februari 2016 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Bersama kedua tersangka turut diamankan  barang bukti 52 ton Bahan bakar minyak yang berasal  dari 47 ton solar, 5  ton bensin dan 12 tangki kosong serta mesin pompa dan selang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Billy Gustiano Barman pada konferensi Pers di Mapolres Siak,Selasa (16/ 2), menuturkan  penimbunan BBM ini terungkap berkat informasi masyarakat. Dimana kegiatan ini  telah berlangsung selama 2 tahun.

Kata Kasat Reskrim, kedua tersangka dikenai pasal 53 huruf C dan D UU RI No 22 Tahun 2001 tentang BBM atau Pasal 480 KUHP Pidana.Dengan ancaman penjara 3 tahun,dendang 30 miliar atau 4 tahun penjara.(wik)

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook