SIAK(RIAUPOSCO)- Dua orang tersangka AL (35) dan (24) penimbunan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan bensin diamankan Sat Reskrem Polres Siak di Rasau Kuning Kecamatan Tualang Kabupaten Siak,Senin 8 Februari 2016 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Bersama kedua tersangka turut diamankan barang bukti 52 ton Bahan bakar minyak yang berasal dari 47 ton solar, 5 ton bensin dan 12 tangki kosong serta mesin pompa dan selang.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Billy Gustiano Barman pada konferensi Pers di Mapolres Siak,Selasa (16/ 2), menuturkan penimbunan BBM ini terungkap berkat informasi masyarakat. Dimana kegiatan ini telah berlangsung selama 2 tahun.
Kata Kasat Reskrim, kedua tersangka dikenai pasal 53 huruf C dan D UU RI No 22 Tahun 2001 tentang BBM atau Pasal 480 KUHP Pidana.Dengan ancaman penjara 3 tahun,dendang 30 miliar atau 4 tahun penjara.(wik)
Editor: Yudi Waldi