PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Baru saja menikmati angin bebas dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru, Sc (42) warga asal Lintas Timur kembali diamankan oleh anggota Polsek Lima Puluh, Sabtu (9/1/2016) dini hari. Pelaku tekrpasa dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau lantaran luka yang dialaminya.
Awalnya, korban yang diketahui bernama Mangatas Nababan (53) warga jalan Usaha Kecamatan Lima Puluh sekitar pukul 02.30 WIB terbangun dari tidurnya. Korban yang bekerja sebagai tukang parkir sempat melihat sepeda motornya diteras rumah masih terparkir dengan rapi, tanpa curiga akhirnya korban pergi mencuci bersama sang istri. Saat korban mencuci tiba-tiba suara ribut terdengar dari depan rumahnya.
" Karena penasaran korban langsung memeriksa speda motornya, dan ternyata pelaku telah merusak kunci kontak korban. Saat ingin melarikan diri korban langsung mengejar pelaku sembari berteriak meminta tolong, dan warga langsung terbangun serta mengepungnya," terang Kapolsek Lima Puluh Kompol Dady Herman SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH, Sabtu (16/1/2016) siang.
Pelaku yang tidak berhasil mengambil speda motor tukang parkir tersebut langsung menjadi bulan-bulanan warga yang geram melihat ulah pelaku. Aparat Kepolisian terpaksa harus membawanya berobat lantaran luka robek dibagian kepalanya.
" Kita masih melakukan pengembangan, pengakuan pelaku dirinya baru satu kali menjalankan aksi tersebut. Sebelumnya pelaku pernah menjalani pembinaan lantaran kasus narkoba, kepada pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun," tutup Kanit.
Laporan : Defry Masri