PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Seorang sopir oplet berinisial Tp (35) warga jalan Hasanudin Kecamatan Lima Puluh terpaksa harus diamankan oleh Polsek Rumbai Pesisir, Senin (11/1/2016) malam. Pria yang berbadan kurus tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga akhirnya korban harus terpaksa dirawat lantaran luka yang di alaminya.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irmadison saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Sihol Sitinjak, Sabtu (16/1/2016) siang mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Selasa (1/12/2015) lalu. Korban yang diketahui bernama Jhonly Mustafa (50) tengah berada di warung tuak milik salah satu temannya tiba-tiba dikeroyok oleh pelaku bersama teman-temannya.
" Pelaku terpancing emosinya lantaran korban menyuruh membayar minuman tuak yang telah cukup lama berutang di warung temannya. Tidak terima pelaku bersama teman-temannya yang lain langsung mengeroyok korban menggunakan kayu bloti dan sekop hingga korban terpaksa harus dirawat," terang Kanit.
Korban yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir. Setelah semua alat bukti lengkap akhirnya anggota opsnal langsung meringkus pelaku. Kini atas perbuatannya pihak penyidik menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun.
" Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, karena pada saat beraksi ada beberapa orang teman pelaku yang ikut melakukan aksi pemukulan terhadap korban. Sementara itu alat bukti berupa skop dan beluti yang digunakan pelaku telah kita amankan," tutup Kanit.
Laporan : Defry Masri