SIDANG KASUS SUAP DANA PON XVIII RIAU 2012

Ketua DPRD Riau Makin Terjepit, Sejumlah Saksi Memberatkannya

Kriminal | Kamis, 16 Januari 2014 - 18:40 WIB

Ketua DPRD Riau Makin Terjepit, Sejumlah Saksi Memberatkannya
Djohar Firdaus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Posisi Ketua DPRD Riau Drs Djohar Firdaus kian terjepit dalam kasus suap dana PON XVIII 2012 Riau sebesarRp900 juta dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kamis senja tadi (16/1).

Pasalnya sejumlah saksi anggota DPRD Riau dan mantan Kadispora Riau Ir Lukman Abbas menjelaskan bahwa Ketua DPRD Riau Drs Djohar Firdaus mengetahui masalah uang lelah Rp1,8 miliar yang diminta anggota Pansus DPRD Riau untuk pembahasan revisi Perda 05 dan 06.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sejumlah saksi yang memberatkan Ketua DPRD Riau Drs Djohar Firdaus adalah mantan Wakil Ketuanya sendiri Taufan Andoso Yakin, mantan Kadispora Riau Ir Lukman Abbas.

Menurut keterangan saksi Taufan Andoso Yakin di depan persidangan yang dipimpin hakim ketua Bachtiar Sitompul SH dan hakim anggota I Ketut Suarta SH dan Ahmad Silaen SH bahwa permasalahan permintaan uang lelang Rp1,8 miliar itu sudah diketahui oleh anggota Pansus dan telah disampaikan oleh Ir Lukman Abbas kepada Djohar Firdaus di Coffe Shop Hotel Red Top Jakarta di tahun 2012 lalu agar Djohar yang memutus berapa pembagian masing-masing anggota Pansus itu. Tapi hal ini tidak ditanggapi Djohar Firdaus.

Selain Taufan bersaksi, Ir Lukman Abbas juga bersaksi dalam sidang senja tadi di mana menurut Ir Lukman Abbas permintaan uang Rp1,8 miliar oleh anggota Pansus PON DPRD Riau itu telah disampaikan Lukmankepada Djohar Firdaus saat bertemu di Cooffe Shop Hotel Red Top Jakarta. Tapi kata Lukman, Firdaus tak memutuskan berapa pembagian masing-masing anggota Pansus.

Menurut saksi Lukman Abbas ada sekitar 10 orang saksi yang mengetahui pembicaraan Lukman Abbas dengan Djohar Firdaus ini soal pembagian uang lelah Rp1,8 miliar itu di antaranya Syafruddin Saad, Tengku Muhazza, dan lain-lain.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Riau Drs Djohar Firdaus dalam sidang senja tadi menegaskan dia sama sekali tidak mengetahui masalah permintaan uang lelah Rp1,8 miliar tersebut dengan alasan kata Firdaus bahwa masalah ini adalah otonom Pansus PON yang diketuai oleh Muhammad Dunir.

Ditanya hakim ketua Bachtiar Sitompul SH yang juga Ketua PN Pekanbaru apakah saksi Djohar Firdaus tidak mengetahui anak buahnya (anggota DPRD Riau) ada meminta uang lelah Rp1,8 miliar kepada KSO melalui aparat Dispora Riau Eka Dharma Putra dan Ir Lukman Abbas? Dijawan Djohar Firdaus bahwa dia sama sekali tidak mengetahuinya.

Dalam sidang senja tadi dihadirkan saksi antara lain mantan Wakil Ketua DPRD Riau terpidana Taufan Andoso Yakin, mantan Kadispora Riau Ir Lukman Abbas, mantan Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra, mantan Ketua Pansus PON Riau terpidana Muhammad Dunir, mantan anggota DPRD Riau terpidana lainnya Adrian Ali, dan Syarif Hidayat. Para saksi ini dijejerkan duduknya di belakang saksi Djohar Firdaus untuk didengar keterangannya oleh majelis hakim. Sementara terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal tetap dihadirkan dalam sidang ini dan duduk sederetan dengan kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Rudi Alfonso SH dkk.

Hakim Ketua Bachtiar Sitompul berkata kepada Djohar Firdaus dan saksi lainnya agar tidak berbohong dalam memberi kesaksian karena sudah disumpah. Bila lupa dalam memberi keterangan mungkin masih bisa dimaklumi tapi kalau berbohong maka majelis hakim bisa mengambil keputusan tegas untuk menahan siapa yang berbohong di sidang ini.

Sidang senja tadi ditunda sementara karena memasuki salat Maghrib. Setelah salah Maghrib maka malam ini sidang mendengarkan keterangan saksi Ketua DPRD Riau Drs Djohar Firdaus dilanjutkan kembali.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook