Laporan M Ali Nurman, Pekanbaru malinurman@riaupos.co
Sidang lanjutan dugaan suap PON XVIII 2013 dengan terdakwa mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal digelar, Rabu (15/1) menghadirkan lima orang saksi.
Salah seorang di antaranya, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Taufan Andoso Yakin. Ia menduga Ketua DPRD Provinsi Riau, Johar Firdaus tahu perihal permintaan uang untuk melancarkan revisi Perda.
Lima orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kemarin adalah, mantan Sekdaprov Riau Wan Syamsir Yus, mantan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, dan anggota DPRD Adrian Ali, M Dunir dan Syarif Hidayat.
”Prosesnya (pembahasan Perda, red) sangat panjang. Saya duga Johar mengetahui. Ini saya dengar dari yang lain,’’ ujar terpidana penjara empat tahun atas keterlibatannya dalam suap PON ini pada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Bachtiar Sitompul SH.
Taufan memaparkan, sejak awal pembahasan Perda, Johar sudah terlibat.
’’Sebelum bertemu dengan kontraktor, kami bertiga membahas dahulu. Dari situ, kami ke Jakarta untuk konsultasi dengan Depdagri,’’ ujarnya menjelaskan pertemuan antara ia, Johar dan Lukman Abbas (mantan Kadispora Riau).
Dari konsultasi dengan Depdagri dan mendapatkan saran, Johar menyerahkan pembahasan Perda pada Taufan.’’Dua (wakil ketua DPRD, red) yang lain tidak bisa. Ada yang sakit dan ada yang bermasalah,’’ kata Taufan.
Selanjutnya, dalam pembahasan yang dilakukan muncul permintaan uang Rp1,8 miliar. ’’Menjelang rapat pengesahan, Dunir (Ketua Pansus) melaporkannya ke Johar Firdaus,’’ ujar Taufan.
Sesudahnya, Johar memanggil sekretaris dewan (Sekwan), Zulkarnaen Kadir.
’’Apa yang diperintahkan saya tidak tahu. Apakah mengenai uang atau konfirmasi kehadiran gubernur dirapat pembahasan Perda,’’ lanjutnya.
Taufan melanjutkan, Johar ingin agar pengesahan Perda 6/2010 dipercepat dan DPRD Riau merekomendasikan pembahasan Perda 5/2008 tentang Stadion Utama.
”Dalam rapat pengesahan, tidak ada agenda membahas Perda 5. Zulfan Heri (mantan anggota DPRD Provinsi Riau) langsung interupsi bahwa Perda 5 tidak bisa dibahas. Itu disepakati,’’ terangnya.(ade)