Jaksa Hadirkan Penyuap Rudi Rubiandini

Kriminal | Kamis, 16 Januari 2014 - 09:13 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum KPK berupaya membuktikan kasus-kasus suap yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Salah satunya suap dari Presdir PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon. Perempuan yang itu akan dipanggil sebagai saksi untuk persidangan Rudi Rubiandini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan sejumlah saksi yang disebut dalam dakwaan kemungkinan akan dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan kesaksian. ‘’Termasuk dia juga akan dihadirkan dalam sidang,’’ papar Johan, Selasa (15/1).

Dia mengatakan Artha juga sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK saat kasus Rudi Rubiandini masih dalam tingkat penyidikan.

Selama ini publik hanya tahu Rudi Rubiandini menerima suap dari perusahaan Kernel Oil Private Limited (KOPL).

Namun ternyata dalam dakwaan terungkap pejabat asal Tasikmalaya itu juga menerima suap 522.500 dolar AS dari Marihad Simobolon.

Sidang Rudi Rubiandini sendiri akan digelar dengan langsung pada agenda mendengarkan keterangan saksi. Pasalnya Rudi memilih tak menggunakan haknya keberatan atas dakwaan (eksepsi). Dia mengaku tak mengerti dengan dakwaan yang disusun jaksa.

‘’Dengan kerendahan hati saya sesungguhnya tak mengerti sebagian dari dakwaan jaksa,’’ ujar Rudi. Dalam dakwaan, Rudi disebutkan menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan posisinya sebagai Kepala SKK Migas. Suap yang pertama diterima dari KOPL untuk mengatur dan memenangkan agar grup perusahaan itu memenangkan tender di SKK Migas.

Selain itu, Rudi juga menerima uang dari Artha Meris Simobolon. Tujuannya agar Rudi membantu mengeluarkan rekomendasi penurunan formula harga gas yang dipasok perusahaan Artha Meris Simbolon. Selama ini PT KPI memasok gas dari Bontang.

Penerimaan uang lagi berasal dari anak buah Rudi di SKK Migas. Antara lain dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas sebesar 600 ribu dolar Singapura.

Kedua, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser, sebesar 350 ribu dolar AS.

Ketiga, dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman sebesar 50 ribu dolar AS. Rudi juga didakwa atas pencucian uang. Atas dakwaan itu dia terancama hukuman 20 tahun penjara. (gun/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook