Pengadaan Meubiler DPRD, 8 Saksi Diperiksa

Kriminal | Kamis, 16 Januari 2014 - 01:48 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Dugaan korupsi dalam pengadaan meubiler di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Pekanbaru terus didalami Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hingga saat ini, delapan orang saksi sudah diperiksa terkait kasus tersebut.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Rabu (15/1). ‘’Kasus itu masih diselidiki. Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi. Sampai sekarang ada 8 orang saksi,’’ ujarnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Terkait kasus ini, Guntur mengatakan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan bisa dilakukan jika ada bukti-bukti yang kuat. ‘’Ini yang terus diupayakan penyidik. Karena, untuk ke penyidikan dan penetapan tersangka, penyidik harus memiliki bukti yang kuat,’’ ujarnya.

Pengadaan meubeler di DPRD Kota Pekanbaru dimenangkan PT Matrikstama Andalan Mitra pada Oktober-November 2012. Dengan anggaran sebesar Rp4.680.450.000,-, proyek ini dimenangkan dengan penawaran Rp3.395.601.286.-. Dua pekan sejak Surat Penunjukan Penyediaan Barang dan Jasa (SPPJ) keluar, meubeler sudah masuk sekitar Desember 2012.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook