JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Sofyan Djalil. Sedianya, Sofyan hari ini diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Namun, Sofyan tidak memenuhi panggilan. Ketidakhadirannya sudah disampaikan kepada KPK. "Sudah ada konfirmasi ke penyidik," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
Johan menjelaskan, KPK sudah menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Sofyan. "Di-reschedule Jumat (17/1) mendatang," ucap Johan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Budi Mulia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi sudah mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia diduga melakukan perbuatan itu pada saat menjadi Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter. (gil/jpnn)