Eks BP Migas di Bawah Menteri ESDM

Kriminal | Kamis, 15 November 2012 - 09:43 WIB

JAKARTA (RP) - Pemerintah bergerak cepat untuk meredam kekhawatiran timbulnya berbagai implikasi paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani peraturan presiden (Perpres) untuk mencegah kevakuman aturan sekaligus memberikan kepastian bagi usaha hulu minyak dan gas bumi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Aturan tersebut tertuang pada Pepres Nomor: 95/2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

SBY meneken Perpres itu pada 13 November menjelang tengah malam atau beberapa jam setelah MK memutus judicial review Undang-undang 22/2001 tentang Migas.

‘’Jiwa perpres, di satu sisi apa yang mesti pemerintah lakukan setelah BP Migas dibubarkan. Di sisi lain kita pastikan juga merujuk dari kandungan putusan MK itu,’’ kata SBY dalam keterangan di Kantor Presiden, Rabu (14/11).

Dia menegaskan tidak memiliki penafsiran atau analisis apapaun kecuali menjalankan putusan MK tersebut. SBY menjelaskan, dalam masa transisi, eks BP Migas tetap menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya dengan kedudukannya berada di bawah Menteri ESDM. ‘’Organisasi itu sekarang di bawah kendali Menteri ESDM,’’ katanya.

Menteri ESDM Jero Wacik juga sudah diberi instruksi untuk melakukan audit sebelum nanti menjalankan apa yang menjadi tugas BP Migas. SBY meminta audit tersebut dijelaskan secara transparan kepada publik.

Dengan Perpres tersebut pemerintah hendak menjawab beberapa kekhawatiran yang muncul, misalnya dari kalangan investor dan pelaku usaha Migas.

Termasuk juga pegawai atau karyawan BP Migas yang mempertanyakan masa depannya setelah putusan MK tersebut.

SBY mengatakan, semua perjanjian dan kontrak kerja sama yang ditandatangani antara BP Migas dengan badan usaha tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

Begitu juga dengan pekerjaan atau kegiatan operasional yang sedang dijalankan sebagai kerjasama BP Migas dengan investor.

‘’Ini pasti dan tidak perlu membuat kecemasan, kebingungan, atau pun ketidakpastian,’’ tegasnya.

 Terkait dengan pegawai atau karyawan BP Migas, SBY mengatakan, mereka tetap berada di posisinya. Kecuali posisi yang memang hilang karena adanya putusan MK yang membubarkan BP Migas. ‘’Mereka (pegawai, red) tetap pada posisinya, menjalankan fungsi dan tugasnya. Tidak boleh berhenti apa yang dilakukan BP Migas dulu,’’ tandasnya.

SBY mengatakan, usaha Migas yang juga berkaitan dengan investasi membutuhkan kepastian hukum dan regulasi yang menjadi kebijakan. Iklim investasi juga perlu dijaga dan tidak boleh ada goncangan yang mengganggu.

‘’Mengingat ini sensitif, rawan, dan mudah menimbulkan ketidakpastian investasi di negeri kita. Pemerintah melakukan tindakan cepat, tidak boleh ada kevakuman,’’ katanya.

Meski sudah ada kebijakan pada masa transisi ini, SBY mengatakan, pemerintah mulai menyusun aturan yang pasti dan nantinya akan menjadi sebuah undang-undang.

Tujuannya, dunia bisnis hulu Migas tersebut bisa berjalan baik, transparan, dan bebas dari penyimpangan. ‘’Ini aset negara. Kekuatan ekonomi kita, masa depan kita,’’ katanya.

SBY juga menyatakan, ke depan pemerintah akan terus meningkatan kapasitas produksi. ‘’Oleh karena itu eksplorasi kita pertajam dan iklim investasi baik. Agar iklim investor datang, harus jelas aturannya siapa yang mengelola dan mengatur Migas ini,’’ terangnya.

Wakil Menteri ESDM Rudy Rubiandini menegaskan, seluruh tanggung jawab dan peran BP Migas akan diambilalih oleh Unit Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (UPKHM) yang beroperasi setelah Perpres diteken. ‘’Unit ini memiliki tugas seperti BP Migas,’’ ujarnya.

Rudy menegaskan, unit pelaksana tersebut bertanggungjawab penuh pada seluruh aktifitas kontraktor-kontraktor Migas asing di Indonesia.

Hal itu mencakup memberi persetujuan pengembangan lapangan Migas baru, program kerja dan anggaran kontraktor ke depan. ‘’Termasuk memberi persetujuan eskpor impor Migas,’’ terangnya.

Terpisah, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan bahwa berakhirnya keberadaan BP Migas bukan berarti terjadi kevakuman dalam usaha hulu Migas, akan tetapi sebagaimana ditetapkan MK seluruh fungsi kembali ke pemerintah. ‘’Seluruh kontrak-kontrak, hak dan kewajiban akan beralih ke Kementerian ESDM,’’ sebutnya.

Mantan Kepala BP Migas R Priyono menilai Menteri ESDM, Jero Wacik akan disibukkan dengan pekerjan tambahan dari eks BP Migas.

‘’Setidaknya Menteri ESDM akan menerima tambahan 8.000 surat, karena saya menerima 8.000 surat setahun, itupun sudah dipilah-pilah sama Kepala unit,’’ ungkapnya.

Setelah ini, Priyono mengaku ingin aktif menjadi pengamat Migas. Sepertinya dia ingin menyaingi Kurtubi, yang selama ini paling lantang menyuarakan pembubaran BP Migas.

‘’Saya ingin mengikuti kemanapun Pak Kurtubi ngomong, ini agar tidak terjadi penggelinciran informasi yang salah,’’ jelasnya.

Di bagian lain, pengamat energi dari Universitas Indonesia Kurtubi menyambut baik putusan MK. Menurutnya, putusan MK dapat meluruskan kembali tata kelola kekayaan Migas di Indonesia.

Dia menyebutkan lantaran BP Migas bukan merupakan operator Migas, akhirnya tidak bisa membangun dan menjual potensi gas secara mandiri.

Kurtubi melanjutkan, ekses dari eksportasi gas alam itu yakni permintaan gas di dalam negeri pun tak mampu terpenuhi. Salah satu yang menanggung krisis gas itu adalah PLN.

‘’Karena tidak ada gas, PLN pakai BBM. Karena pakai BBM, maka tak heran jika BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mencatat potensi kerugian PLN mencapai Rp37 triliun,’’ jelasnya. (fal/wir/dim/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook