KOTA (RIAUPOS.CO) - Setelah tertangkapnya bandar narkotika jenis sabu-sabu, penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Lima Puluh kumpulkan berkas perkara.
Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim, mengatakan bahwa berkas tersangka terlibat bisnis haram yang ditangkap, Senin (1/10) lalu, berkasnya masih dalam tahap pemberkasan.
"Masih dalam tahap pemberkasan dalam waktu dekat ini kami akan serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (PJU)," jelas Abdul Halim.
Sebelumnya, mantan Kanit Reskrim Polsek Senapelan tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti bersama pihak terkait lainnya.
"Barang bukti sudah kami musnahkan, dalam kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejati dan pihak terkait lainnya," jelasnya.
Pemberitaan sebelumnya barang bukti tersebut diamankan dari seorang tersangka berinisial MA (26) Warga Jalan Kapau Sari Perumahan Lancang Kuning, Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya.
Tersangka ditangkap, Senin (1/10) lalu di kediamannya, dimana sebelumnya tim opsnal Polsek Lima Puluh mendapatkan informasi dari salah seorang warga sekitar yang resah dengan adanya peredaran narkotika jenis sabu di sekitar perumahan tempat tinggal tersangka.
Hingga informasi itu ditindak lanjuti oleh tim opsnal Polsek Lima Puluh dengan melakukan penyelidikan yang mendalam.
Setelah mendapat petunjuk sekira pukul 11.00 WIB, saat itu tim opsnal Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan salah seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut.
Dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti puluhan bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar, dalam kemasan kecil hingga menengah.
Jika ditotalkan jumlahnya sekitar 621.97 gram, atau setengah kilogram lebih, selain barang haram tersebut, barang bukti lainnya berupa ratusan plastik diduga pembungkus sabu, dan satu unit handphone turut disita.(man)