Disidang, Terdakwa Korupsi Malah Tidur

Kriminal | Kamis, 15 Agustus 2013 - 11:04 WIB

PEKANBARU (RP) — Peristiwa tak biasa, terjadi saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja Kabupaten Pelalawan, Rabu (14/8) siang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Satu dari empat terdakwa malah tertidur saat penasehat hukumnya membacakan eksepsi (keberatan).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam dugaan korupsi yang diperkirakan bernilai Rp38 miliar, empat orang menjadi terdakwa, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembebasan tanah Tengku Alfian, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Pelalawan Syahrizal Hamid, serta mantan Kadispenda Pelalawan Lahmuddin dan Al Azmi.

Keberatan dibacakan dalam tiga berkas yang berbeda. Terdakwa pertama Lahmuddin melalui kuasa hukumnya keberatan atas dakwaan jaksa dan menilai dakwaan tersebut kabur.

Pada berkas kedua dengan terdakwa Al Azmi dan Syahrizal Hamid, hakim sempat menegur Syahrizal Hamid. Ini bermula saat penasehat hukumnya, M Rusdang SH Cs sedang membacakan pembelaan, tiba-tiba ketua majelis hakim, Reno Lestowo SH menyela. ‘’Anda kenapa tidur,’’ tanya ketua majelis kepada Syahrizal mengagetkan seisi ruang sidang.

Saat itu, Syahrizal langsung tersentak dan mengatakan bahwa ia tidak tertidur. Namun, hakim melanjutkan tegurannya. ‘’Anda yang sedang dibela oleh pengacara, kenapa anda tidur? Hargai persidangan ini,’’ tegas ketua majelis.

Setelah ditegur seperti itu, Syahrizal langsung duduk tegak dan menjadi lebih serius mendengarkan keberatan yang dibacakan oleh penasehat hukumnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja Pelalawan memasuki sidang perdana, Rabu (31/7) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), terungkap bahwa pengadaan lahan tersebut juga dibagi-bagi untuk beberapa pejabat.

Dalam dugaan korupsi yang diperkirakan bernilai Rp38 miliar, empat orang menjadi terdakwa, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembebasan tanah Tengku Alfian, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Pelalawan Syahrizal Hamid, serta mantan Kadispenda Pelalawan, Lahmuddin  dan Al Azmi.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Herlangga dikatakan bahwa mantan Bupati T Azmun Ja’far ikut merugikan negara dalam kasus ini senilai Rp12.600.000.000  dan sisanya disebabkan para terdakwa, keluarga terdakwa dan pejabat BPN Pelalawan. Kerugian yang disebabkan pegawai BPN adalah 3.910.000.000.

Rincian penerimanya adalah Karya Sukarya Rp140 juta, Raja Amirwan Rp325 juta, H Bran Hardi Rp425 juta, Efendi Rp450 juta, Budi Satria Rp410 juta, Martinus Rp410 juta dan Yusrizal Rp200 juta.

Awal mula dugaan korupsi ini terjadi setelah T Azmun Ja’far berencana membangun perkantoran Pemkab Pelalawan di tahun 2001. Untuk lokasi, ia meminta Syafrizal Hamid mencari tanah.

Dari pencarian ini ditemukan lahan yang dipunyai PT Khatulistiwa Argo Bina seluas 110 hektare seharga Rp2,2 miliar. Selanjutnya ia diminta untuk memberikan cek kosong dan dicantumkan jumlah uang senilai Rp1,9 miliar. Syahrizal menerima hanya Rp500 juta. Itu digunakan untuk pembebasan lahan.

Proses pembebasan lahan yang tak dilengkapi dokumen melanggar Peraturan Pemerintah RI nomor 105 tahun 2002. Usai tanah dibeli, seharusnya dilakukan pengalihan hak dari perusahaan kepada Pemkab Pelalawan. Tetapi, Syahrizal Hamid tidak memprosesnya.

Ia mengalihkan kepemilikan tanah ke dirinya sendiri dan ke orang lain. Diantaranya, 60 hektar pada Lukimin Lukman dengan penyertaan uang Rp1,5 miliar, dan 20 hektare untuk Syahrizal sendiri yang dibuat atas nama keluarga.

Pada 2007, T Azmun Ja’far kembali membebaskan tanah dengan memakai anggaran daerah. Ini terjadi lagi di tahun berikutnya sementara tanah itu pada dasarnya sudah dibebaskan.

Atas perbuatannya ini, JPU menjerat para terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1.

Terdakwa juga dikenakan pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook