Mantan Kadishub Pekanbaru Jalani Sidang Perdana

Kriminal | Kamis, 15 Agustus 2013 - 09:56 WIB

PEKANBARU (RP)- Satu persatu kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Provinsi Riau diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Selasa (13/8), mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (DishubKominfo) Kota Pekanbaru, Ir Syafrudin Sayuti yang tersandung kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa Sarana Angkutan Umum (Saum) Trans Metro Pekanbaru menjalani sidang perdana.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam persidangan itu, Ir Syafrudin Sayuti yang statusnya sebagai terdakwa ini, didakwa telah melakukan tidak pidana korupsi.

Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Bambang AP SH di hadapan ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta SH.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, JPU mengatakan, perbuatan Syafrudin terjadi pada tahun 2010 silam, semasa dirinya menjabat Kepala Bidang Angkutan di Dishubkominfo Pekanbaru.

Kejadian ini berawal pada Januari hingga Mei 2010 lalu, Syafrudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Azwir (Alm) Kepala UPTD selaku PPTK menjalankan kegiatan pengerjaan untuk sarana dan prasarana pelayanan jasa angkutan dengan pagu anggaran dari APBD 2010 sebesar Rp14.502.748.546.

Pada item kegiatan itu terdapat kegiatan khusus untuk pekerjaan belanja perawatan kendaraan bermotor (Armada Trans Metro Pekanbaru) sebesar Rp6,8 miliar.

Berdasarkan kegiatan itu, Syafrudin membuat kontrak kerja dengan kontraktor pelaksana, yang ditandatangani Dermawan Condro Guno, selaku Dirut PT Trans Metro Pekanbaru.

Kemudian, untuk kontrak kerja pada pengerjaan service besar dan kecil serta penambahan oli pada kendaraan bus Trans Metro tersebut dianggarkan dana  sebesar Rp323 juta. Begitu juga dengan sarana pembangunan halte koridor 1 dan 2 yang berlokasi di Pelita Pantai, Jalan Sudirman.

Selanjutnya, berita acara penandatanganan kontrak tersebut disetujui oleh Azwir selaku PPTK. Namun dalam pelaksanaannya, Syafrudin bersama Azwir tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Berdasarkan audit BPKP Riau, negara dirugikan sebesar Rp296.181.506.

Atas perbuatan itu, Syafrudin yang saat ini menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 9 Undang-undang Nomor  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(mxc/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook