JAKARTA (RP) - Kubu terdakwa dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, semakin yakin Luthfi tak bersalah.
Hal itu setelah terungkap fakta dua Anggota Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta berbeda pendapat atau dissenting opinion saat putusan sela perkara Luthfi, Senin (15/7).
Zainudin Paru, Penasehat Hukum Luthfi, menyatakan, sejak awal memang pihaknya meminta Majelis Hakim menolak kewenangan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Luthfi. Alasannya, JPU KPK tak berwenang menyidik TPPU.
"Tapi, dua anggota Majelis Hakim saat disenting opinion tadi lebih tinggi lagi, bukan hanya penyidikan tapi penuntutannya. Yang kita minta secara tidak langsung dipenuhi," ujar Paru, usai persidangan Luthfi, Senin (15/7).
Karenanya, kubu Luthfi akan melakukan perlawanan. Apalagi dikuatkan dengan dissenting opinion dua anggota Majelis Hakim.
"Ini semakin memerkuat keyakinan kami bahwa terhadap tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Luthfi tidak harus menjadi pesakitan," katanya.
Dia tak ingin menyatakan JPU KPK salah dalam membuat surat dakwaan. Namun, Paru menegaskan, yang penting semuanya mengikuti proses hukum. "Kita tetap tertib hukum acara," paparnya.
Dia menyatakan, sudah menyiapkan saksi meringankan untuk Luthfi Hasan. Itu akan dihadirkan setelah pemeriksaan 151 yang diajukan JPU KPK.
"Tapi kan biasa tidak semua (151), dihadirkan untuk diperiksa. Kalau saksi meringankan setelah itu, kita tak perlu banyak, mungkin dua. Yang penting substansial," ujar Paru. (boy/jpnn)