Polsek Enok Bekuk Pelaku Penganiayaan

Kriminal | Sabtu, 15 Juni 2019 - 10:06 WIB

BAGIKAN



BACA JUGA


TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Tidak perlu waktu lama, Polsek Enok akhirnya dapat mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang bernama JaIan (24) Warga Desa Sungai Rukam, Kecamatan Enok, Rabu (12/6) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan polisi LP/03/VI/2019/Riau/Res. Inhil/Polsek Enok tanggal 03 Juni 2019. Pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan atas nama korban TH S Siregar (33).

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, melalui Kapolsek Enok Iptu Fadly menerangkan, korban dan pelaku merupakan rekan kerja di PT BPLP Enok. Saat itu terjadi perselisihan antara keduanya.

Dalam penyelidikan petugas diketahui, pelaku sudah melarikan diri dan saat itu berada di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran. Polsek Enok, langsung melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polsek Pelangiran.

Rabu (12/6) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kembali mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitar lokasi perumahan masyarakat di Desa Rotan Semelur.(ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook