DITAHANNYA RUSLI ZAINAL

Golkar Tak Akan Intervensi KPK

Kriminal | Sabtu, 15 Juni 2013 - 16:32 WIB

Golkar Tak Akan Intervensi KPK
Gubernur Riau Rusli Zainal ditahan KPK usai pemeriksaan Jumat (14/6/2013). Rusli ditahan dalam kasus korupsi pembahasan anggaran terkait PON Riau dan penggunaan izin kawasan hutan. FOTO : MUHAMAD ALI/JAWA POS

JAKARTA (RP) - Partai Golkar dipastikan bakal mengikuti langkah hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Rusli adalah kader partai Golkar yang baru-baru ini ditahan oleh KPK.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Satya Widya Yudha memastikan pihaknya juga tak akan memberikan tekanan-tekanan baik itu terhadap KPK maupun Rusli Zainal pribadi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Kita melihat kalau sesuatu yang memiliki dimensi hukum, kan kita tidak akan berikan intervensi atau apapun," kata dia usai menjadi pembicara sebuah diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat (Sabtu, 15/6).

Saat ini, partai Golkar hanya bisa memberikan bantuan hukum kepada Rusli Zainal. Kata Satya, itu merupakan kewajiban bagi partai terhadap kadernya, dalam hal ini memberikan perlindungan.

"Golkar ikuti proses yang sudah berjalan, kita menghormati hukum," demikian Satya.

Rusli Zainal adalah tersangka dua kasus korupsi. Pertama, kasus dugaan suap pengurusan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 6/2010 tentang pembangunan lapangan menembak PON Riau 2012. Dalam kasus ini Rusli diduga menerima dan memberi suap.

Kedua, Rusli dijerat pada kasus dugaan korupsi penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Dalam kasus ini yang bersangkutan diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyelenggara negara untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Rusli saat ini sudah ditahan oleh KPK di rutan bawah tanah yang terletak di basement gedung itu. Penahanan dilakukan terhitung Jumat (1 4/6) hingga 20 hari kedepan. Itu dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus yang menjerat politisi partai Golkar tersebut. (sam/rmol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook