Ditahan, RZ Tawakal

Kriminal | Sabtu, 15 Juni 2013 - 07:53 WIB

Ditahan, RZ Tawakal
BERI KETERANGAN: Gubernur Riau HM Rusli Zainal memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu sejak pagi, usai diperiksa pukul 16.50 WIB, Jumat (14/6/2013) di Kantor KPK, Kuningan Jakarta. foto: M Fathra Nazrul Islam/Riau Pos

JAKARTA (RP) - Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Riau (Gubri) HM Rusli Zainal, kemarin (14/6). Gubernur yang akrab disapa RZ ini ditahan setelah diperiksa sekitar tujuh jam.

RZ tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.15 WIB dan keluar sekitar pukul 16.50 WIB. Saat keluar senyum tak lepas dari Gubernur Riau dua periode ini. Ia didampingi dua kuasa hukum, Eva Nora SH dan Syamsul Huda.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sesaat sebelum dibawa ke Rutan KPK, RZ menemui wartawan yang memang menunggunya sejak pagi. Meski dijejali banyak pertanyaan, Rusli tidak menjawab satu persatu.

Bicara gubernur yang dikenal dekat dengan pers itu, terlihat ringan saat menjelaskan soal penahanannya.

‘’Diam dulu, diam dulu, saya mau ngomong. Ini kan sebuah proses yang harus dijalani ya. Hari ini saya menjalankan karena memang sudah tersangka. Maka, tentu termasuk penahanan ini, kan harus dijalankan,’’ kata Rusli Zainal yang itu sudah mengenakan rompi oranye KPK.

Saat disinggung soal keterlibatan pihak lain seperti politisi Partai Golkar di DPR RI, Setya Novanto dan Kahar Muzakir, RZ tidak menjawab.

Sambil menerobos kerumunan wartawan, terdengar Rusli hanya minta didoakan.

‘’Ya doakan saja semoga semuanya dapat berjalan dengan baik, sabar, tawakal, dan lebih daripada itu semuanya bisa,’’ katanya sambil menaiki mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan di samping gedung KPK.

Sebelumnya saat tiba di Gedung KPK, RZ yang mengenakan baju batik lengan panjang warna kuning. Kuasa huklumnya, Rudy Alfonso yang selalu mendampingi RZ saat diperiksa, kemarin pagi belum mengetahui kliennya itu bakal ditahan.

Seperti yang dijelaskan KPK, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Eksekutif dan Yudikatif itu tersangkut kasus dugaan suap pengurusan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 6/2010 tentang pembangunan lapangan menembak PON Riau 2012.

Selain itu, mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir ini juga dijerat kasus dugaan korupsi penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Di kasus ini, Rusli diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyelenggara negara untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Di kasus pengurusan izin pemanfaatan lahan hutan Pelalawan ini, RZ dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Juru Bicara KPK Johan Budi Satpo Prabowo mengatakan, RZ diperiksa terkait kasus kehutanan (pemeriksaan ketiga).

Hasilnya, penyidik menyimpulkan, Rusli layak ditahan. Pimpinan lalu mengeluarkan surat penahanan Gubernur Riau per 14 Juni hingga 20 hari ke depan.

‘’Perlu disampaikan setelah melakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya penahanan terhadap tersangka RZ. Ditahan di Rutan Jakarta Timur Kelas I Cabang KPK untuk 20 hari pertama,’’ kata mantan wartawan itu di KPK, kemarin.

Rutan KPK berada di basement gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan. Di Rutan itu kini dihuni sejumlah tahanan korupsi.

Seperti tersangka pertama kasus Hambalang, Deddy Kusdinar. Ada juga tersangka kasus suap impor daging sapi Ahmad Fathanah dan sejumlah tahanan lain.

‘’Penahanan RZ itu kan tergantung keperluan penyidik. Penyidik memerlukan makanya ditahan sejak hari ini (kemarin, red),’’ ujarnya.

Pada pemeriksaan pertama dan kedua sebagai tersangka beberapa waktu lalu penyidik memang belum perlu menahan RZ karena tidak ada kekhawatiran Rusli menghilangkan barang bukti kalau pun tidak ditahan.

Unsur objektifitas dan subjektifitas penyidik menjadi titik tolak keputusan ditahan atau tidaknya seorang tersangka.

‘’Jadi bukan soal pilih kasih atau tidak. Saya kira kalau ada yang menyatakan KPK pilih kasih dalam menahan seorang tersangka, tentu itu tidak benar. Apalagi penahanan tersangka itu kan ada batas waktunya,’’ paparnya.

Dijelaskan juga oleh Johan Budi, perhitungan kerugian negara kasus kehutanan untuk RZ ini masih dihitung dan digabung dengan ksus dugaan suap PON. Menurutnya, KPK akan terus kembangkan ke pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana suap PON Riau.

‘’Kasus ini masih berkembang. Pengembangannya bisa dari fakta persidangan, bisa dari pemeriksaan. Bisa saja ada pihak-pihak lain yang terlibat. Semua tergantung bukti-bukti yang ditemukan penyidik,’’ pungkasnya.

Dibesuk Istri

Berselang sekitar satu jam usai ditahan, RZ langsung dibesuk sang istri Septina Primawati Rusli dan mertuanya Roslaini Ismail Suko serta sejumlah kerabat yang mendatangi gedung KPK. Septina mengaku ingin bertemu langsung dengan suaminya.

Selain Septina, banyak pejabat kantor penghubung Pemprov Riau Jakarta dan Pemprov Riau juga datang membesuk. Diantaranya, Sekdaprov Riau Zaini Ismail, Pengurus KONI Riau Yuherman Yusuf, mantan Karo Humas Pemprov Riau Khairul Rizky, Kadis Perhubungan Riau Surya Maulana dan sejumlah pejabat lain.

Zaini Ismail menyatakan keprihatinannya dengan penahanan Gubernur Riau ini. Pejabat yang baru saja dilantik ini memastikan, status Gubri saat ini tidak akan mempengaruhi jalannya roda pemerintahan.

‘’Kita patut prihatin dengan status Gubri saat ini. Semua proses hukum ini wajib kita hormati bersama. Yang penting pemerintahan tidak akan terganggu karena ada sistem yang bekerja,’’ kata Zaini.

Sementara Wakil Gubernur Riau (Wagubri) HR Mambang Mit mengaku terkejut dan juga menyampaikan keprihatinan yang teramat dalam.

‘’Saya terkejut mendengar kabar tadi sore (kemarin sore, red),’’ katanya.

Wagubri mendoakan semoga Gubri Rusli Zainal dan keluarga diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menjalani cobaan tersebut.

‘’Tentunya saya sebagai pribadi yang sudah mendampingi Pak Gubernur selama 4 tahun lebih prihatin atas kejadian ini, saya mendoakan semoga Pak Gubernur dan keluarga diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi ini semua,’’ ucap Mambang Mit.

Keprihatinan ini, menurut Mambang juga dirasakan seluruh jajaran pemerintahan Provinsi Riau dan seluruh masyarakat di Bumi Lancang Kuning ini.

Karena bagaimanapun juga Rusli Zainal adalah pemimpin provinsi ini. Untuk itu ia mengajak segenap masyarakat Riau untuk mendoakan Gubri Rusli Zainal.

Sementara itu terkait jalannya pemerintahan, Mambang Mit menegaskan tidak akan terganggu. Karena meskipun ditahan, statusnya tetap Gubernur Riau.

‘’Kan Pak Rusli masih tersangka, bukan terdakwa, jadi jabatan dan kewenangan beliau masih Gubernur,’’ ujarnya yang mengaku dalam waktu dekat akan ke Jakarta untuk membesuk.

‘’Saya rencananya mau langsung bertolak ke Jakarta, namun karena mendapat kabar waktu besuk hanya dilakukan pada hari kerja, kemungkinan saya Ahad baru bertolak ke Jakarta,’’ ujarnya.

Asisten III Setdaprov Riau Hardy Djamaluddin juga mengatakan, segenap pegawai di lingkungan Pemprov Riau mengucapkan rasa prihatin. Namun, roda pemerintahan harus tetap berjalan.

Di bagian lain, Kementerian Dalam Negeri melalui Kepala Pusat Penerangan, Restuardy Daud menyikapi penahanan Gubernur Riau ini sesuai aturan perundangan.

‘’Dia (Rusli Zainal, red) statusnya masih Gubernur Riau, walaupun sudah tersangka dan ditahan. Sebaiknya kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah, sepanjang itu belum dinyatakan sebagai terdakwa atau memiliki hukum tetap (inkrach) dari pengadilan,’’ ujar juru bicara Kemendagri itu.

Dijelaskan Restuardy, itu diatur dalam UU Nomor: 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor: 6/2005.

‘’Kepala daerah dan wakil kepala daerah baru bisa diberhentikan sementara jika sudah menjadi terdakwa yang dibuktikan dengan adanya register perkara dari pihak pengadilan,’’ terang Restuardy.

Kemudian proses hukum selanjutnya menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah divonis atau berkekuatan hukum tetap (inkrach) dari pengadilan, maka baru diberhentikan dari jabatannya secara permanen.

‘’Jadi saya tegaskan kembali bahwa status Pak Rusli Zainal masih tetap Gubernur Riau,’’ kata Restuardi lagi.

Di bagian lain, Ketua DPRD Riau Drs HM Johar Firdaus MSi meminta kepada seluruh pejabat pemerintahan untuk tetap bekerja dan menjalankan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).

‘’Jangan sampai penyelenggaraan pemerintahan terganggu,’’ kata Johar.

Jaga Persaudaraan

Tokoh masyarakat Riau, H Tenas Effendy mengimbau seluruh masyarakat Riau mengambil hikmah dan tetap menjaga persatuan dan persaudaraan.

‘’Yang pertama kita harus menghormati proses hukum yang berlaku. Kepada keluarga besar Pak Rusli diharapkan dapat tabah dalam menerima cobaan ini,’’ papar Tenas.

Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Al azhar. Menurutnya, komitmen LAM tetap mengacu pada warkah maklumat yang disampaikan ketika Gubri diumumkan sebagai tersangka.

‘’Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang dijalankan KPK. Penahanan ini adalah bagian dari proses hukum yang harus kita hormati. Marilah kita sikapi dengan pikiran yang jernih,’’ sambungnya.(fat/afz/rio/yud/dik/fia)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook