KY Tak Akan Batalkan Putusan Hakim Soal Proyek Chevron

Kriminal | Rabu, 15 Mei 2013 - 07:55 WIB

JAKARTA (RP) - Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman mengatakan pihaknya tidak bisa membatalkan atau mengubah putusan yang sudah dijatuhkan kepada terdakwa. Namun KY berjanji menelusuri lebih jauh laporan ini terutama terhadap perilaku majelis hakim.

"Apapun yang terjadi di sidang, ya sudah. Tapi kami akan melihat ada apa ini" KY di sini bukan untuk mengubah putusan, tidak bisa membatalkan putusan," katanya di Jakarta, Selasa (14/5).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

      

Dari apa yang disampaikan pihak keluarga terdakwa, Eman menduga, majelis hakim bersikap parsial atau memihak. Padahal seharusnya majelis hakim bersikap netral. "Hakim ini parsial, sementara hakim harus imparsial," tegasnya.

      

Eman juga mencurigai kemungkinan adanya kesalahan dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Hal itu dapat dilihat dari adanya dissenting opinion dari salah seorang anggota majelis hakim.

"Saya melihat persidangan ini ada something wrong. Kenapa" Karena dalam putusan itu terdapat dissenting opinion. Kalau ada dissenting opinion itu jadi kecurigaan kami. Karena berarti ada pertimbangan lain dari majelis hakim bahwa misalnya kasus itu bukan pidana atau apa," pikirnya.(gen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook