Terdakwa Korupsi Vaksin Meningitis Riau Tak Ditahan Jaksa

Kriminal | Senin, 15 April 2013 - 16:17 WIB

Terdakwa Korupsi Vaksin Meningitis Riau Tak Ditahan Jaksa
TAK DITAHAN: Terdakwa korupsi dana faksin maningitis jamaah calon Umroh Riau 2012 sebesar Rp8 miliar, Iskandar selaku Kepala Kantor Kesehatan (KKP) bandara SSK II Pekanbaru menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Pekanbaru Senin petang (15/4/2013). (foto aznil fajri/riau pos)

Riau Pos Online - Kasus korupsi Vaksin Meningitis jamaah Umroh Provinsi Riau tahun 2012
sebesar Rp8 miliar dengan terdakwa Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru Iskandar digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin petang (15/4).

Kasi Pidus Kejari Pekanbaru Robert Panjaitan SH saat dikonfirmasi Riau Pos Online mengatakan terdakwa Iskandar tak ditahan karena yang bersangkutan tak akan melarikan diri dan dinas aktif di KKP Bandara SSK II Pekanbaru.
    
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Isnurul SH MH Senin petang tadi (15/4) dihadirkan beberapa saksi yang merupakan jamaah umroh Riau tahun 2012.(azf).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook