TERANCAM 15 TAHUN PENJARA

Tega Kau Bunuh Anak Kandung Sendiri..

Kriminal | Selasa, 15 Maret 2016 - 22:00 WIB

Tega Kau Bunuh Anak Kandung Sendiri..
Tersangka digiring ke lokasi rekonstruksi di Tanjunguma, Batam.(EGGY/BATAMPOS.CO.ID)

BATAM (RIAUPOS.CO) –  Effendi, tersangka pembunuh anak kandung itu santai saja memeragakan adegan demi adegan bagaimana ia menghabisi buah hatinya. Ini pula jadi penyebab warga tampak geram dan sumpah-serapah pun diarahkan kepadanya.

“Ya Allah, tega kau ya, kau bunuh anak kandungmu sendiri,” teriak salah seorang warga yang melihat rekonstruksi itu, Selasa (15/3) di Tanjunguma, Batam.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Memang ayah biadab itu, lihatlah gayanya santai kali,” ungkap warga lainnya.

Terdapat 24 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan enam orang saksi. Adapun adegan tersangka yang menendang anaknya hingga tewas terdapat dalam adegan ketiga.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol I Nyoman Dewa ASN yang dijumpai di tempat kejadian perkara mengatakan tidak ada temuan baru dalam rekonstruksi kali ini. ‘’Semuanya dilakukan sesuai dengan yang ada di BAP. Jadi tidak ada temuan baru,” ujar Dewa.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak jo pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (eggi/rpg/zar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook