PTDH LANTARAN DISERSI

Untuk Menjual Ekstasi, Mantan Brimob Ini Sebut Barang Haram Miliknya dari Kasat Narkoba

Kriminal | Selasa, 15 Maret 2016 - 18:33 WIB

Untuk Menjual Ekstasi, Mantan Brimob Ini Sebut Barang Haram Miliknya dari Kasat Narkoba
Pelaku Beserta Barang Bukti Ketika Melakukan Ekspose Diruang Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (15/3/2016) siang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Anggota opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru terpaksa harus meringkus seorang mantan oknum Brimob bernama Roby Darwis (28) sekitar pukul 01.00 WIB di depan hotel Sabrina jalan Nangka, Selasa (15/3/2016). Dari tangan pelaku turut pula diamankan barang bukti sekitar 19 butir ekstasi.

Awal penangkapan mantan anggota Brimob ini awalnya berasal dari informasi masyarakat yang mengatakan jika ada seorang anggota Polisi menjual ekstasi mengatas namakan milik Kasat Narkoba. Mengetahui hal tersebut anggota melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

" Awalnya pelaku mengaku sebagai anggota aktif, tetapi setelah kita periksa identitasnya ternyata pelaku merupakan mantan anggota Brimob Binjai yang PTDH lantaran Disersi. Kita meringkus pelaku didepan hotel Sabrina jalan Nangka dengan barang bukti tujuh butir," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat ekpose melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH.

Tidak hanya disitu saja, anggota kembali melakukan pengembangan terhadap pelaku yang diketahui memiliki rumah kos di jalan Durian Kecamatan Sukajadi. Disana anggota kembali mendapatkan barang bukti sekitar 12 butir ekstasi dengan jenis dan warna yang sama pula.

" Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, diduga pelaku telah lama menjalankan bisnis haram ini. Kepada pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun," tutup Kasat.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook