KOTA (RIAUPOS.CO) - Sebuah kecelakaan di Jalan Yos Sudarso merenggut jiwa Anita (11), Ahad malam (13/3). Bocah perempuan itu tewas setelah sepeda motor yang dikemudikan ibunya bersenggolan dengan mobil travel berplat kuning yang melaju kencang.
Anita sempat dirawat di RS Santa Maria. Namun nyawanya tidak tertolong. Ia dimakamkan Senin siang (14/3). Sementara sang ibu, Rosnidar mengalami luka di bagian kepala. Dalam keadaan masih shock berat, Rosnidar menggunakan kursi roda dan mengantar jenazah anaknya ke peristirahatan terakhir.
“Sebenarnya dia masih belum diperbolehkan keluar rumah sakit. Tapi dia memaksakan dirinya untuk melihat pemakaman anaknya,” ujar Heti (41), salah seorang tetangga Rosnidar kepada Riau Pos, Senin (14/3).
Usai pemakaman, Rosnidar kembali ke rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Gang Jaya, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir. Sang suami, Sofian terlihat lemah dengan mata sembab berdiri di sebelah Rosnidar. Air mata keduanya tak dapat terbendung lagi ketika belasan murid SDN 25, teman sejawat anaknya datang melayat.
Sofian kepada Riau Pos mengatakan, kejadian nahas tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ini istrinya bersama sang anak Anita melintas di Jalan Yos Sudarso menuju rumah. Sesampainya di perempatan traffic light Jalan Yos Sudarso - Jalan Sekolah, sepeda motor yang dikendarai istrinya diserempat oleh mobil yang diketahui merupakan mobil travel. Istri dan anaknya terjatuh. Tubuh Anita kemudian terlindas oleh ban mobil.
“Saya tidak ada di lokasi. Saya dengar cerita dari kawan yang ada di lokasi. Tapi menurut perkiraan saya, istri saya jatuhnya ke kiri. Dan anak saya ke kanan. Karena yang paling parah anak saya,” kata Sofian.
Masih dikatakan Sofian, sopir mobil travel berplat kuning yang menabrak istri dan anaknya mau bertanggung jawab. Karena pada saat malam kejadian, si sopir mengantarkan anak dan istrinya ke rumah sakit.
Seksi pengawasan dan pengendalian lalu lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Max Robert kepada Riau Pos mengaku penertiban angkutan umum seperti travel sudah acap kali dilakukan. Memang, untuk pembinaan secara pihaknya sama sekali tidak memiliki hak untuk mencabut izin sebuah travel jika terbukti banyak melanggar aturan.
“Yang punya kewenangan itu Dishub Provinsi,” ujarnya saat dikonfirmasi Riau Pos.
Dalam pengendalian angkutan umum yang menjadi tupoksinya ialah memberikan arahan saja kepada pelaku usaha travel atau sopir. Sedang pada pengujian layak jalan sebuah mobil angkutan umum atau yang biasa disebut uji Kir, Dishub Pekanbaru lebih menekankan kepada kelayakan jalan mobil bukan si pengemudi.(n)