INHU

Polres Bekuk Pelaku Karhutla

Kriminal | Selasa, 15 Maret 2016 - 08:57 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) terus menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kali ini, Polres Inhu menahan tersangka berinisial Har (37) warga Desa Kuantan Tenang, Kecamatan Rakit Kulim.

Tersangka diduga telah melakukan pembakaran semak belukar untuk membuka lahan di Dusun Mencangok, Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Penangkapan tersangka berdasarkan hasil patroli polisi yang kebetulan masih terdapat api di atas lahan yang dibakar tersangka,” ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIK, Ahad (13/3).

Dijelaskannya, penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu (12/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Di mana saat itu, Kapolsek Kelayang AKP Zaidir bersama sejumlah personelnya sedang melaksanakan patroli di areal PT Sinar Reksa Kencana (SRK).

Dalam perjalanan patroli tersebut, ditemukan tersangka sedang melakukan pembakaran lahan. “Pelaku diduga melakukan pembakaran lahan semak belukar miliknya yang berlokasi tidak jauh dari batas areal PT SRK,” ungkap Kapolres Inhu.

Selain itu sebutnya, lahan yang dibakar tersangka diperkirakan seluas lebih kurang 1,5 hektare. Bahkan dengan kejadian itu, sempat dilakukan pemadaman agar kebakaran yang terjadi tidak meluas ke arael lainnya.

“Api sudah dipadamkan dengan bantuan alat seadanya dan dibantu sejumlah karyawan PT SRK serta anggota Babinkamtibmas,” tambahnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook