PERANG TERHADAP NARKOBA

Via Jalan Darat dan Bermodal Air Softgun, Bandar Narkoba Kampung Dalam Jadi Distributor Sabu

Kriminal | Senin, 15 Februari 2016 - 10:10 WIB

Via  Jalan Darat dan Bermodal Air Softgun,  Bandar Narkoba Kampung Dalam Jadi Distributor Sabu
Barang Bukti Diamankan Oleh Anggota Satnarkoba Polresta Pekanbaru Saat Diamankan Didalam Kamar Hotel, Minggu (14/2/2016) Malam

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Anggota Opsnal Satnarkoba  Polresta Pekanbaru terus mendalami jaringan  pelaku  Zk (41) warga Kampung Dalam Kecamatan Senapelan yang berhasil diringkus di hotel Grand Central, Minggu (14/2/2016) malam. Pelaku yang diciduk bersama barang bukti ratusan juta rupiah diduga merupakan seorang Distributor atau pemasok sabu-sabu untuk Kampung Dalam.

" Pelaku ini mengambil barang ke Medan melalui jalan darat, dan setiap sabu-sabu habis maka pelaku langsung bergerak. Diduga pelaku membawa dengan berat setengah kilogram hingga satu kilogram. Tetapi pelaku mengaku baru sekali menjemput barang haram tersebut ke Sumatra Utara." Terang Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2016) pagi.

Kini anggota Satnarkoba masih mendalami peran pelaku dalam peredaran sabu-sabu diwilayah Kampung Dalam. Karena diduga pelaku merupakan seorang Distributor dan pemilik modal merupakan orang lain.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

" Kita masih mendalami apakah dia ini adalah pemodal sekaligus Distributornya, atau ada orang lain yang memiliki modal. Sampai saat ini pelaku masih tetap tidak ingin bekerja sama," ungkap Kasat.

Dalam penggrebekan pelaku di kamar Hotel Grand Central, anggota Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti satu kantong besar diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat _+ 50 gram, tujuh kantong besar diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat _+- 25 gram dengan total  175 gram, dua kantong kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,5 Gram, 10 butir xtc warna biru merk butterfly, 13 butir xtc warna coklat merk LC, satu buah timbangan digytal, satu buah senjata soft gun dan amunisi, beberapa Buku tabungan, satu pack plastik pembungkus dan satu buah bonk atau alat hisap sabu.

" Kita belum bisa memastikan berapa jumlah semuanya, diduga hampir sekitar Rp 250 juta dengan berat lebih kurang sekitar 250 gram. Kepada pelaku kita akan ancam undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dan pasal 114 dengan ancaman kurungan diatas lima tahun," tutup Kasat.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook