PERANG TERHADAP NARKOBA

Datang dari Medan, Satnarkoba Polresta Ringkus Bandar Sabu di Hotel Grand Central

Kriminal | Senin, 15 Februari 2016 - 09:32 WIB

Datang dari Medan, Satnarkoba Polresta Ringkus Bandar Sabu di Hotel Grand Central
Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH sedang mengintrogasi pelaku saat dikamar Hotel, Ahad (14/2/2016) malam.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hampir sebulan lamanya anggota opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan terhadap mafia peredaran narkoba di Kampung Dalam. Hasilnya, seorang bandar narkoba berinsial Zk (41) warga Kampung Dalam Kecamatan Senapelan berhasil diringkus dengan barang bukti bernilai Rp250 juta, Minggu (14/2/2016) malam.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH sempat terjadi keributan kecil di parkiran basement hotel. Soalnya tersangka semula tidak mengakui jika dirinya merupakan seorang bandar narkoba. Akan tetapi kecurigaan anggota Satnarkoba tidak luntur sedikitpun. Anggota langsung membawa tersangka ke dalam kamar tempat tidurnya dan berhasil menemukan barang haram di dalam tas.

"Pelaku kita ringkus bersama barang bukti di dalam tas yang berada di kamar Hotel Grand Central. Pelaku langsung tidak dapat berkutik saat kita menunjukkan barang buktinya," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Senin (15/2/2016) pagi.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dikatakan oleh Iwan lebih jauh, bahwa penggerebekan pelaku berawal dari hasil penyelidikan anggotanya selama sebulan di lapangan. Dengan cara melakukan penyamaran, akhirnya jaringan narkoba di wilayah pemukiman padat penduduk berhasil terungkap.

"Anggota yang ditunjuk khusus untuk menyusup ke dalam jaringannya berhasil mematangkan informasi, dan saat mengetahui pelaku baru pulang dari Medan sedang menjemput barang haram tersebut kita langsung meringkusnya di kamar hotel," terang Iwan.

Kini anggota Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru masih melakukan pengembangan terhadap pelaku dengan dipmpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana SH. Kuat dugaan jika pelaku merupakan pemasok barang haram tersebut untuk wilayah Kampung Dalam.

"Kita masih di lapangan saat ini, dugaan sementara barang bukti yang kita amankan lebih kurang 250 gram dan puluhan butir ekstasi dengan nilai Rp250 juta," tutup Kasat.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook