DUMAI (RIAUPOS.CO) - Tersangka AK (38) warga Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang dibekuk membawa 30 butir pil ekstasi saat melintas di depan Bandara Pinang Kampai Rabu (12/2) diduga merupakan anggota sindikat narkoba jaringan internasional.
Kasat Narkoba Polres Dumai AKP TF Hutagaol mengatakan, hasil interogasi penyidik polisi terhadap tersangka, diduga AK adalah salah seorang anggota sindikat.
Tersangka berprofesi sebagai penggedar narkoba sudah dua tahun lamanya. Namun sebelumnya, AK juga pernah menjalani hukuman atas kepemilikan ganja.
Dijelaskannya, dalam praktiknya, tersangka mengimpor narkotika jenis ekstasi melalui seorang warga keturunan berkebangsaan Malaysia, berinisial A.
‘’Tersangka AK mengakui transaksi narkoba berlangsung di tengah laut, di perbatasan antara Rupat dengan Malaysia. Sementara ekstasi 30 butir yang disita dari tersangka adalah sisa penjualan dari 150 butir ekstasi.
Tersangka bahkan mengakui sebelumnya juga memasok ekstasi 200 butir untuk diedarkan di Kota Dumai,’’ ujarnya.
Ditambahkannya, kasus peredaran narkotika yang dipasok dari luar negeri, menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Karena itu, atas laporan dari masyarakat tentang adanya informasi, pihak kepolisian membentuk tim gabungan dari unit satu dan unit dua Sat Narkoba Polres Dumai yang dipimpin Kasat Narkoba.
‘’Upaya ini akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya tersangka berinisial AK, bersama barang bukti narkoba 30 butir pil ekstasi berbagai jenis dan modus tersangka terindikasi anggota sindikat narkotika jaringan internasional,’’ ungkapnya.(rpg)